
JURNALIS.CO.ID — Rencana pemerintah mengurangi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp522 miliar pada 2026 menuai sorotan dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Suib.
Ia menegaskan bahwa pengurangan ini tidak dapat digantikan oleh berbagai dana khusus pemerintah pusat seperti dana inpres, program Makanan Bergizi Gratis (MBG), dana bagi hasil, maupun dana infrastruktur jalan dan irigasi.
“TKD berbeda dengan dana inpres atau MBG. Fungsinya tidak bisa saling menggantikan,” ujar politisi Partai Hanura tersebut, Sabtu (1/11).
Menurutnya, anggaran inpres sudah berjalan beberapa tahun terakhir tanpa mengganggu alokasi TKD.
Ia menjelaskan, TKD merupakan dana yang langsung masuk ke APBD dan menjadi dasar perencanaan pembangunan daerah, baik melalui Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Pemda tahu betul bagaimana menempatkan dana TKD sesuai kebutuhan daerah. Itu tulang punggung pembangunan,” katanya.
Suib menilai, program pusat seperti inpres jalan dan irigasi ditentukan berdasarkan prioritas nasional, bukan kebutuhan lokal.
Ia berharap para wakil rakyat di Senayan, khususnya asal Kalbar, tidak hanya mendukung program pusat tetapi juga memperjuangkan kepentingan daerah.
“Jangan sampai perjuangan di pusat justru tidak menyentuh persoalan riil masyarakat Kalbar,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar anggota DPR RI asal Kalbar rutin berkoordinasi dengan pemerintah daerah setiap tiga hingga empat bulan melalui forum public hearing atau rapat koordinasi.
Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan masyarakat Kalbar.
“Ini rumah kita bersama. Perjuangan harus kolektif, bukan sendiri-sendiri,” pungkasnya.[lov]




















Discussion about this post