
JURNALIS.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lingkungan dan ekonomi.
Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil membongkar empat kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) serta illegal logging di sejumlah daerah.
“Selama saya bertugas di Subdit Tipiter, sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami berhasil mengungkap empat perkara. Dua kasus terkait migas, dua lainnya kasus tindak pidana kehutanan,” ujar Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin (3/11/2025).
Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Polisi mengamankan 21 jeriken berisi 680 liter biosolar dan 1 unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.
Kasus kedua diungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang.
Tersangka AL alias A ditangkap bersama 4.600 liter solar dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.
“Modus kedua tersangka adalah membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk dijual kembali, bahkan sebagian akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado,” ungkap Kompol Michael.
Sementara dua kasus lain berkaitan dengan tindak pidana kehutanan (illegal logging).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Polisi menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan serta 1 unit dump truck kuning.
Kasus kedua ditemukan di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Ia tertangkap mengangkut 180 batang kayu ulin (belian) tanpa dokumen sah menggunakan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, kami amankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” jelasnya.
Untuk kasus migas, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan kasus kehutanan dikenakan Pasal 83 Ayat (1) huruf b junto Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalbar, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Kejahatan di sektor migas dan kehutanan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi dan mengancam lingkungan hidup,” tegas Kompol Michael.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal semacam ini.
“Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung kegiatan ilegal seperti penyalahgunaan migas dan penebangan liar. Dampaknya bukan hanya pada kerugian negara, tapi juga kerusakan hutan, banjir, longsor, dan terganggunya ekosistem,” katanya.
“Ini bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua. Kalau hutan rusak, kita juga yang merasakan akibatnya,” pungkasnya.[zrn]




















Discussion about this post