
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian gemilang dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).
Hingga 4 November 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 99,5 persen, menandakan meningkatnya efektivitas dan kecepatan pelayanan publik di Kota Khatulistiwa.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemkot dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis digital dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Selama tujuh tahun terakhir, kami terus berkomitmen menjaga agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Saya minta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti laporan yang diterima dengan cepat dan tuntas. Kinerja pelayanan publik harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Edi, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, kanal LAPOR menjadi sarana penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.
“Kami ingin setiap laporan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Dari situ kita tahu apa yang masih perlu diperbaiki, dan di mana pelayanan harus ditingkatkan. Prinsipnya, pemerintah harus hadir di setiap keluhan warganya,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak memandang laporan masyarakat sebagai beban, melainkan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Kecepatan dan ketepatan dalam menindaklanjuti laporan menjadi cerminan profesionalisme aparatur dalam mewujudkan Pontianak yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan bahwa sejak awal tahun hingga awal November 2025, tercatat 287 laporan masuk ke sistem LAPOR.
Dari jumlah tersebut, 113 laporan telah selesai, 85 masih dalam proses, 10 tertunda, dan 10 diarsipkan.
Ia memaparkan, tingkat layanan (TL) mencapai 99,5 persen, dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebesar 1,3 dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) sebesar 4,13.
“Sebagian besar laporan sudah mencapai tahap penyelesaian, dan tidak ada yang belum diverifikasi. Ini menunjukkan proses verifikasi dan tindak lanjut berjalan disiplin serta terpantau,” jelasnya.
Berdasarkan sumber laporan, kanal website LAPOR menjadi saluran dominan dengan 144 laporan atau 50,2 persen dari total aduan.
Disusul pelaporan tatap muka sebanyak 52 laporan, WhatsApp 49 laporan, Android 29 laporan, iOS 11 laporan, serta masing-masing satu laporan melalui email instansi dan Instagram.
“Digitalisasi pengaduan publik sudah berjalan baik. Ke depan, kami akan memperkuat integrasi dan sosialisasi kanal pelaporan agar semakin banyak warga memanfaatkan layanan ini,” tutup Zulkarnain.
Capaian ini diharapkan menjadi pemacu bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan pelayanan publik berbasis digital serta memperkuat transparansi dan partisipasi warga menuju Pontianak yang semakin responsif, terbuka, dan berdaya saing.[r]




















Discussion about this post