
JURNALIS.CO.ID — Upaya penyelundupan sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya digagalkan aparat gabungan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket mencurigakan di Kargo Bandara Internasional Supadio, hingga akhirnya menyeret seorang pria berusia 61 tahun ke balik jeruji besi.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengungkapkan, pengungkapan bermula dari hasil deteksi Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio pada Rabu (29/10/2025).
Setelah diperiksa, paket tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu seberat 21 gram bruto yang dikemas rapi dengan tujuan pengiriman ke Surabaya.
“Awalnya petugas Bea Cukai mencurigai isi paket tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, di dalamnya ditemukan sabu. Tim K9 Bea Cukai kemudian langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih dalam,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Penyelidikan Penuh Strategi, SN alias AAK Ditangkap
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Labubu segera bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan dengan menelusuri asal-usul paket dan menyusun potongan informasi layaknya puzzle besar.
Hasil kerja keras itu membuahkan hasil: pada Kamis (30/10/2025), polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) tanpa perlawanan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.
“Pelaku kami amankan berikut sejumlah barang bukti. Dari hasil interogasi, SN mengaku sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” beber Ade.
SN, yang dikenal berhati-hati dan licik, ternyata residivis kasus serupa. Dalam setiap aksinya, ia selalu mengganti nomor telepon pengirim untuk mengelabui aparat.
Jalur Hitam di Usia Senja
Dari hasil pemeriksaan, SN mengaku hanya berperan sebagai kurir pengantar sabu. Ia mendapatkan pasokan barang haram itu dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
“Pelaku menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk setiap pengiriman. Pengakuan ini kini sedang kami dalami. Tim Labubu masih terus memburu IM yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” pungkas Ade.
Meski sudah berusia lanjut, SN justru memilih jalan kelam dengan menjadi kurir narkotika. Polisi menyayangkan keputusan pria itu yang seharusnya menikmati masa tua dengan tenang, bukan malah terlibat bisnis haram berisiko tinggi.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kini, SN alias AAK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
“Kasus ini jadi bukti komitmen bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya, termasuk jaringan antarprovinsi. Kami terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan instansi terkait agar tidak ada celah penyelundupan narkoba melalui jalur udara, air, dan darat,” tegas Ade.
Polres Kubu Raya juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kubu Raya dan Kalimantan Barat,” ujarnya menambahkan.[r]




















Discussion about this post