
JURNALIS.co.id – Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus peredaran rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu (5/11/2025).
Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut hasil penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di wilayah Pontianak Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M bersama 594.784 batang rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp575,9 juta. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 4 November 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengirim rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” ujar Beni.
Ia menambahkan, tersangka disangka melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.
Beni juga menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di Kalimantan Barat dan perlu pengawasan lebih ketat.
“Kami menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Masyarakat kami imbau untuk taat hukum, tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tegasnya.
Bea Cukai Kalbagbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai, sebagai bentuk upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik perdagangan ilegal.
(zrn)




















Discussion about this post