
JURNALIS.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat memusnahkan lebih dari 61 kilogram narkotika berbagai jenis hasil pengungkapan dari empat laporan kasus narkotika (LKN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di RS Anton Soedjarwo, Jalan KS Tubun, Pontianak, Kamis (6/11/2025).
“Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai lebih dari 61 kilogram narkotika berbagai jenis,” jelas Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol Totok Lisdiarto.
Totok menjelaskan, seluruh barang bukti sebelumnya telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto).
Rinciannya terdiri dari sabu seberat 60.856,91 gram, ganja 911 gram, dan MDMA cair 99 bungkus dengan berat bruto sekitar 764,6 gram.
“Seluruh barang bukti berasal dari empat LKN dengan total tersangka enam orang,” tuturnya.
Setelah melalui proses penyisihan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
-Sabu: 60.832,41 gram
-Ganja: sekitar 911 gram
-MDMA cair: 93 bungkus dengan berat bruto sekitar 717,65 gram
Totok memaparkan, pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pada Sabtu (6/9/2025), anggota Pos Kotis Gabma Entikong menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai membawa narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 60 bungkus paket sabu dan 199 cartridge liquid pod,” terangnya.
Tersangka Ismail alias Rois kemudian diserahkan dari Pangdam XII/Tanjungpura kepada BNNP Kalbar untuk proses hukum.
Hasil uji laboratorium menunjukkan 60 bungkus positif methamphetamine, 99 cartridge positif MDMA, dan 100 cartridge mengandung ketamin.
Kasus kedua merupakan pengembangan dari tersangka Ismail.
BNNP Kalbar berhasil menangkap Tedi Astio alias Tedi alias Tio bersama tiga orang lainnya, yakni Putra Parulian alias Kopet, Agustri alias Agus, dan Tegar Harladi alias Tegar.
“Seluruh tersangka diamankan di wilayah Entikong dan Sekayam, Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Kasus ketiga melibatkan paket ganja yang dikirim dari Pekanbaru ke Pontianak melalui jasa pengiriman PT Lion Parcel. Barang bukti berhasil diamankan setelah status pengiriman berubah menjadi return.
“Paket berisi ganja seberat 911 gram ditemukan setelah pengiriman gagal diterima dan statusnya berubah menjadi return,” tuturnya.
Sementara kasus keempat terjadi di Kota Pontianak.
Pada Minggu (12/10/2025), tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono, dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram netto.
“Tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” ungkapnya.
Totok menyebut, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” ujarnya. (Zrn)



















Discussion about this post