
JURNALIS.CO.ID – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak dan sekitarnya, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Mujahidin.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kalbar Nomor Print-01/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 5 November 2025.

Kegiatan ini bertujuan mencari dan mengumpulkan alat bukti serta menemukan dokumen yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Tim penyidik dibagi dalam beberapa kelompok dan bergerak secara simultan di sejumlah titik yang telah ditentukan, di antaranya:
-Kantor Yayasan Mujahidin Pontianak
-Rumah Saksi I di Jl. Putri Daranante Gg. Andayani 1, Kelurahan Sungai Bangkong
-Rumah Saksi AR di Komplek Puri Akcaya, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya
-Rumah Saksi MR di Jl. Prof. Dr. Hamka Gg. Nilam 6, Pontianak Kota, serta beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen dan arsip proyek terkait.
Selama proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen, telepon genggam, laptop, dan flash disk yang diduga berisi data terkait penyimpangan penggunaan dana hibah.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Kejati Kalbar untuk diteliti lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang sitaan resmi.
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, Rudy Astanto, membenarkan kegiatan tersebut.
“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani. Semua kegiatan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, langkah penggeledahan merupakan tindak lanjut dari serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.
Hasil temuan baru ini, kata Rudy, akan dianalisis untuk menentukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kejati Kalbar, lanjutnya, menegaskan komitmen dalam menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berintegritas, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
“Pimpinan Kejati Kalbar menekankan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas. Tidak ada ruang bagi penyimpangan dalam proses penegakan hukum,” tegas Rudy.
Dengan adanya penggeledahan ini, Kejati Kalbar berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif sehingga seluruh unsur perbuatan pidana dapat terungkap secara terang benderang, demi mewujudkan penegakan hukum yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat. (Zrn)




















Discussion about this post