
JURNALIS.CO.ID – MEMPAWAH – Bupati Mempawah Erlina memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Posyandu Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (7/11/2025). Erlina hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Kalimantan Barat.
Rakor ini dihadiri oleh Ketua dan Pengurus Tim Pembina Posyandu se-Kalimantan Barat, Kepala Bappeda, Kepala BKAD se-Kalbar, serta pihak terkait lainnya. Pertemuan ini menjadi tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional Posyandu yang sebelumnya digelar di Jakarta pada 22 September 2025 dengan tema “Penguatan Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat.”
Erlina menjelaskan, tujuan utama Rakor ini adalah memantapkan implementasi dan memperkuat kelembagaan Posyandu. Hal penting lainnya adalah menyebarluaskan rencana strategis (Renstra) Posyandu agar terintegrasi penuh dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Selain itu, kita juga membahas pentingnya tata cara pemberian nomor registrasi Posyandu serta perkenalan seragam Posyandu,” ujar Erlina.
Ia menekankan kehadiran Kepala Bappeda, Kepala BKAD, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sangat krusial. Sebab, tiga unsur ini berperan besar dalam mendukung kesuksesan program Posyandu di daerah.
“Kami mengharapkan dukungan perencanaan dan penganggaran yang berkesinambungan, baik di dalam RKPD maupun APBD setiap tahun. Sinergi optimal diharapkan membuat program Posyandu terintegrasi dalam RPJMD kepala daerah di seluruh Kalimantan Barat,” tegasnya.
Erlina juga mendorong Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten/Kota untuk memperkuat pembinaan dan mendorong pembentukan Tim Pembina Posyandu hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penguatan kelembagaan ini penting agar enam bidang standar pelayanan minimal dapat terlaksana maksimal. Setiap daerah juga diimbau segera menyusun Renstra Posyandu Tahun 2025–2029 berpedoman pada hasil Rakornas Tahun 2024.
Terakhir, Erlina menekankan agar pemerintah daerah yang belum meregistrasi Posyandu segera mengajukan permohonan. Pengajuan harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Langkah ini diharapkan membuat Posyandu di Kalimantan Barat semakin kuat, terdata, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tutupnya. (san)



















Discussion about this post