
JURNALIS.co.id – Konflik antara PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) dengan masyarakat Desa Bika, Kecamatan Bika, turut menyeret nama Kepala Desa Bika Gunawan Stepanus.
Ia dituding tidak transparan dan dianggap bersekongkol dengan pihak perusahaan terkait pengelolaan lahan yang diklaim sebagai lahan adat oleh Antonius dan sejumlah warga.
Menanggapi tudingan tersebut, Gunawan Stepanus akhirnya angkat bicara dan menjelaskan secara runut duduk perkaranya.
Menurutnya, kabar bahwa uang adat (pamali) senilai Rp40 juta yang dibayarkan perusahaan ke desa namun hanya Rp36 juta sampai ke masyarakat adalah tidak benar.
“Antonius dan kelompoknya itu ceritanya terlalu berlebihan,” katanya, Selasa (11/11).
Gunawan menegaskan, memang benar perusahaan menyerahkan Rp40 juta, namun setelah pelaksanaan adat pamali masih ada sisa Rp6,5 juta yang belum disampaikan ke masyarakat.
“Saya itu sebenarnya menunggu momen ketika pihak perusahaan datang ke desa. Jadi bukan berarti kami tidak transparan, apalagi menggelapkan uang. Perangkat desa dan Camat juga sudah saya sampaikan soal sisa uang itu,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan tudingan sepihak dari Antonius tanpa pernah bertanya langsung ke desa. Gunawan juga membantah tudingan bahwa ia tidak menyampaikan informasi CSR Rp150 juta dan program plasma sawit dari perusahaan kepada warga.
“Itu sudah kami sampaikan ke masyarakat. Hanya saja soal tali asih Rp500 ribu per KK memang tidak ada informasi dari perusahaan. Karena tidak pernah dibahas juga, jadi kalau kami dibilang tidak transparan, itu salah,” tegasnya.
Gunawan kemudian menceritakan kronologi awal perusahaan membuka lahan di wilayah Bika. Warga, kata dia, awalnya mendengar suara alat berat beroperasi tanpa pemberitahuan ke pemerintah desa.
“Kami kirim orang untuk cek lokasi dan ambil titik koordinat serta foto. Setelah dicek, memang benar kegiatan itu masuk wilayah Desa Bika,” jelasnya.
Dari hasil pengecekan citra satelit, area tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT BIA.
“Tidak ada lahan adat di situ. HGU-nya sudah terbit jauh sebelum saya menjabat Kades. Kesalahan perusahaan hanya karena membuka lahan tanpa permisi,” katanya.
Gunawan menyebut, hasil rapat desa saat itu menghasilkan tiga tuntutan terhadap perusahaan:
1). Pembayaran pamali Rp40 juta,
2). Kompensasi Rp8 juta per hektar untuk lahan sekitar 606 hektare.
3). Sosialisasi resmi perusahaan kepada masyarakat desa.
“Dari tuntutan itu, perusahaan hanya memenuhi pembayaran pamali Rp40 juta. Sisanya masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak perusahaan sempat menawarkan CSR Rp150 juta dan plasma 70:30, namun belum disepakati karena harus dimusyawarahkan bersama warga.
“Dalam musyawarah kedua 27 Agustus 2025, hampir 90 persen warga hadir. Masyarakat saya sampaikan perusahaan menolak ganti rugi Rp8 juta per hektar, tapi menawarkan CSR dan plasma. Namun Antonius menolak keras tawaran itu dan tetap ngotot menuntut Rp8 juta per hektar,” jelasnya.
Hasil musyawarah itu disampaikan kembali ke perusahaan, namun beberapa hari kemudian kelompok Antonius kembali mendatangi kantor PT BIA menanyakan kelanjutan kompensasi.
“Mereka sudah dua kali datang ke kantor perusahaan,” kata Gunawan.
Kades Bika mengaku kini hanya bisa menunggu keputusan dari manajemen PT BIA.
“Saya maklum kalau warga ingin cepat selesai. Tapi yang saya sesalkan, kenapa mereka tidak koordinasi dengan desa. Kami sudah lakukan semua sesuai prosedur. Jadi sekarang kami hanya menunggu keputusan perusahaan,” pungkasnya.
[Opik]



















Discussion about this post