
JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, resmi menerima pelimpahan perkara penyelundupan narkoba dalam jumlah besar dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar.
Barang bukti yang diserahkan mencapai 77,765 kilogram sabu-sabu dan 18,3 kilogram ekstasi, Kamis (06/11) lalu.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah mengatakan, tersangka dalam perkara narkotika tersebut sebanyak delapan orang, di mana tiga di antaranya merupakan warga negara Malaysia.
“8 orang ini sebelumnya ditangkap oleh anggota Polres Kapuas Hulu di Kecamatan Badau,” katanya, Rabu (12/11).
Adam menyebut, para tersangka yang diserahkan oleh Polda Kalbar yakni FD, RO, O, DA, RA, FR, SA, dan MA.
“Selain para tersangka yang kita terima, ada juga barang bukti yang kita terima yang sudah disisihkan untuk di persidangan nanti,” ucapnya.
Ia menegaskan, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Putussibau untuk disidangkan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini akan segera kita sidangkan perkara sabu ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Adam menjelaskan kronologi penangkapan delapan tersangka tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 12.45 WIB.
Saat itu, anggota Polsek Badau melakukan penyelidikan di wilayah perbatasan dan berhasil menemukan para terduga penyelundup narkotika.
“Anggota berhasil mengamankan lima orang yakni FD, RI, O, DA dan RE yang sedang menunggu barang sabu yang dibawa FR, SA dan MA dari Malaysia saat itu,” jelas Adam.
Rencananya, barang haram tersebut akan dibawa ke Palangkaraya dan Pontianak sebelum berhasil digagalkan aparat kepolisian.
“Jadi 8 orang tersangka dan barang buktinya saat itu diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas Hulu,” tambahnya.
Adam menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini para tersangka sudah ditahan di Rutan Putussibau,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Kejari Kapuas Hulu telah menangani sembilan kasus narkoba dengan jumlah besar.
“Sebelumnya kasus narkoba 35 kilogram dengan 5 tersangka dan 20 kilogram ada 4 tersangka. Dimana para tersangka semuanya kita tuntut mati. Sekarang ditambah lagi dengan kasus narkoba seberat 77,765 kilogram dan ekstasi seberat 18,3 kilogram,” pungkasnya.
(Opik)


















Discussion about this post