
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi membahas pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah maupun desa untuk pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP), yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Bupati Ketapang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto.
Kegiatan ini turut dihadiri para Asisten Daerah, kepala dinas terkait, perwakilan Kodim 1203 Ketapang, serta unsur pemerintah desa dan kelurahan.
Sekda Repalianto menegaskan, pembahasan kali ini difokuskan pada penentuan dan legalitas penggunaan aset tanah yang akan dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kita tidak lagi membahas apakah koperasi ini perlu atau tidak. Kebutuhan dan manfaatnya sudah jelas. Yang paling penting saat ini adalah memastikan lahan yang akan digunakan benar-benar jelas statusnya dan sesuai mekanisme aturan,” ujar Sekda.
Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan aset agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
“Walaupun ini program nasional, kalau pelaksanaannya salah prosedur, kita sendiri yang akan terkena dampak hukum. Jadi, mari kita pastikan semuanya sesuai mekanisme,” tegasnya.
Sementara itu, Kapten Andri, perwakilan Kodim 1203 Ketapang, menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional di bawah koordinasi Agrinas, dengan dukungan dari Kementerian Pertahanan.
Menurutnya, TNI berperan sebagai pendamping lapangan untuk membantu percepatan pembangunan, terutama dalam pencarian lokasi dan fasilitasi teknis.
“Koperasi Merah Putih ini bukan proyek bisnis, tapi karya bakti untuk pemerataan ekonomi masyarakat. Semua pendanaannya berasal dari Agrinas, sementara kami membantu dari sisi lapangan dan koordinasi,” tambahnya.
(lim)



















Discussion about this post