
JURNALIS.co.id – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan komitmennya untuk memastikan hak-hak tenaga kesehatan di daerah terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.
Namun, ia juga menekankan agar para tenaga kesehatan tetap menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Sujiwo saat menghadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (12/11/2025).
“Jadi kenapa saya agak cerewet, kadang rada keras tentang pelayanan kesehatan, ini (karena) berkaitan dengan sumpah jabatan saya (yang) akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945,” ucapnya.
Menurutnya, salah satu pasal dalam UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi dengan sebaik-baiknya.
“Nah, kalau tidak kita laksanakan dengan sebaik-baiknya, maka saya telah melanggar sumpah jabatan saya. Untuk melaksanakan itu, tidak mungkin saya ini memberikan pelayanan langsung. Di situlah fungsinya tenaga kesehatan seperti dokter, pegawai rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya,“ katanya.
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak tenaga kesehatan.
Namun, di sisi lain, tenaga kesehatan juga harus menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan maksimal.
“Saya bersama wakil bupati juga sebagai negara, akan menuntut pelaksanaan kewajiban-kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaiknya kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sujiwo juga memastikan bahwa meski ada potensi guncangan fiskal tahun depan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tetap akan membayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) secara penuh.
“Saya pastikan, walaupun tahun depan kita ada guncangan fiskal, untuk TPP tetap 100 persen. Ini bagian dari negara mengenai hak-haknya ASN. Padahal TPP itu tidak mutlak wajib, tapi saya masih melakukan itu untuk memenuhi haknya para pegawai,” jelasnya.
Namun, Sujiwo juga menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan mulai dari pemotongan tunjangan hingga pemecatan.
“Kami sudah melakukan pemecatan kurang lebih 15 orang ASN. Sesuai yang saya katakan, reward dan punishment. Teori kepemimpinan itu ada juga tentang reward dan punishment, kemudian ada morality. Maka saya menganut dua, morality dan punishment. Ketika yang salah, kita akan sanksi, yang berprestasi kita berikan apresiasi,” sebutnya.
Melalui momentum HKN, Sujiwo mengajak seluruh tenaga kesehatan untuk terus memperkuat dedikasi dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kubu Raya.
[Sul]



















Discussion about this post