
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kebijakan yang memberikan keringanan bagi masyarakat.
Melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 827/Bapenda/Tahun 2025, Pemkot resmi menghapus denda dan sanksi administratif bagi wajib pajak daerah hingga 30 November 2025.
Kebijakan ini mencakup tiga jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Penghapusan tersebut meliputi sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah.
Melalui langkah ini, Pemkot Pontianak berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.
“Program ini kita hadirkan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Dengan dihapusnya seluruh denda dan sanksi administratif, harapannya wajib pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajibannya,” ujarnya, Sabtu (15/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pajak daerah memiliki kontribusi penting dalam pembangunan Kota Pontianak.
Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat menjadi bagian dari peningkatan layanan publik dan pembangunan daerah.
“Karena itu, saya mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” sebutnya.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Sekaligus memperkuat pendapatan daerah demi pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
Untuk memudahkan akses informasi, Bapenda Kota Pontianak menyediakan layanan resmi melalui WA Kring Pengawasan di nomor 0853-8999-9100 serta WA Tanya Pajak (Tanjak) di nomor 0813-5116-4128.
Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh penjelasan terkait kebijakan penghapusan denda.
(R)



















Discussion about this post