
JURNALIS.co.id – Tim Jatanras Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menindaklanjuti dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di sebuah penginapan di kawasan Terminal Batulayang, Pontianak Utara.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dan kini memasuki tahap penyidikan.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial G dan R, masing-masing berusia 17 tahun, sebagai terlapor.
“Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban. Saat ini kedua terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan sesuai prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar AKP Agus, Senin (17/11/2025).
Peristiwa dugaan persetubuhan tersebut disebut terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025, sekitar pukul 22.30–23.30 WIB di sebuah kamar penginapan.
Berdasarkan keterangan awal, korban bertemu kedua terlapor setelah dihubungi melalui panggilan video, lalu diajak ke lokasi kejadian.
Tidak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban segera melapor ke Polresta Pontianak untuk mendapatkan penanganan hukum sekaligus perlindungan psikologis bagi anak.
Tim Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Wajok, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Sabtu malam, 15 November 2025, sekitar pukul 23.30 WIB tanpa perlawanan. Keduanya langsung dibawa ke Polresta Pontianak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua ABH telah memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Agus.
Para terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU Nomor 17 Tahun 2016, serta alternatif Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kami menegaskan bahwa kasus ini diproses secara profesional dengan tetap memperhatikan hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan sosial, lembaga pendidikan, serta masyarakat dalam memperkuat pengawasan dan edukasi untuk mencegah kekerasan seksual berbasis kedekatan, manipulasi, maupun bujuk rayu.
“Anak harus dipastikan aman secara fisik, mental, dan sosial. Penanganan korban juga melibatkan pendampingan psikologi dan keluarga,” tutup AKP Agus.
(zrn)



















Discussion about this post