
JURNALIS.co.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret pasangan suami istri di Kapuas Hulu kembali memanas.
Irmawati, warga Dusun Sepan, Desa Kareho, Kecamatan Putussibau Selatan, memprotes keras karena suaminya berinisial DA dan perempuan diduga selingkuhannya, PE, tidak ditahan meski telah menjadi tersangka dalam perkara perzinaan. Kasus tersebut kini bahkan sudah memasuki dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Putussibau.
Irmawati menuturkan awal mula dirinya melaporkan suami dan perempuan lain tersebut. Ia mengaku perubahan sikap suaminya mulai terlihat pada tahun 2024, padahal rumah tangga mereka telah berjalan 25 tahun tanpa persoalan berarti.
“Pada tahun 2024 kemarinlah hadirnya orang ketiga yakni PE didalam hidup suami saya sehingga membuat sikap suami saya berubah,” katanya, Senin (17/11).
Sejak kemunculan orang ketiga itu, Irmawati mengatakan suaminya tidak lagi peduli pada dirinya maupun kedua anak mereka. Kondisi tersebut bahkan berdampak pada pendidikan anaknya yang harus putus sekolah.
“Biasanya kalau saya sakit dia peduli, sekarang sudah tidak. Gara-gara ini satu orang anak saya harus putus sekolah karena tidak ada lagi orang bisa membiayainya. Sementara saya sakit-sakitan. Untung masih ada keluarga saya yang peduli,” ujarnya.
Irmawati akhirnya melaporkan kasus tersebut setelah menemukan bukti berupa video mesra dan SMS di ponsel suaminya.
“Tetapi sebelum dilaporkan ke polisi, kita laporkan ke pengurus adat setempat dulu pada tanggal 13 Januari 2025. Sehingga mereka pun dikenakan sanksi adat. Namun mereka berdua melanggar sanksi adat yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Irmawati bersama keluarga juga melapor ke Polsek Putussibau Selatan.
“Jadi kasus saya sudah setahun dan baru kemarin di sidang kan di Pengadilan Negeri Putussibau,” ujarnya.
Meski sudah berstatus tersangka, Irmawati mengaku kecewa karena DA dan PE tak kunjung ditahan. Ia menilai keduanya masih bebas beraktivitas dan berkomunikasi seperti biasa.
“Ini yang sangat menyakitkan saya, sanksi adat mereka dua langgar. Dan hingga hari ini mereka berdua tidak ditahan dan berkeliaran, tentunya mereka berdua masih bisa berkomunikasi,” ujarnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penahanan terhadap keduanya.
Sementara itu, Yohanes, adik Irmawati, menyampaikan kekesalannya atas lambannya respons hukum terhadap laporan yang sudah bergulir sejak lama.
“Sangat jengkel dengan kasus ini, padahal suami kakak saya dan selingkuhannya itu sudah dilaporkan ke polisi, kenapa mereka tidak ditahan. Sampai kasus ini sudah masuk proses di Pengadilan Negeri Putussibau,” ujarnya.
Sebagai keluarga, Yohanes menegaskan pihaknya tidak terima atas tindakan DA terhadap kakaknya.
“Kita tidak terima dengan pelaku ini karena juga sudah melanggar hukum adat dan tidak bertanggungjawab terhadap anak dan istrinya. Kita berharap ada keadilan hukum bagi kakak saya,” ujarnya.
Hana, kakak Irmawati, juga menuntut keadilan hukum. “Terutama kita minta keadilan agar DA dan selingkuhannya dapat ditahan. Karena mereka sekarang sudah ditetapkan tersangka tetapi masih berkeliaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi mental adiknya kian memburuk karena rasa tertekan dan tidak dipedulikan lagi oleh suaminya.
“Masalah ini sebelumnya kita sudah laporkan ke polisi mulai dari masalah perselingkuhan atau perzinahan, kemudian yang kita laporkan soal penelantaran anak dan tidak pemberian nafkah terhadap istri. Namun kasus yang naik di pengadilan itu hanya kasus perzinahan saja. Ini juga yang membuat kita bertanya-tanya,” pungkasnya.
(Opik)



















Discussion about this post