
JURNALIS.co.id – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt. Sesjampidum menghentikan dua perkara dugaan tindak pidana umum yang diajukan Kejati Kalbar.
Penghentian penuntutan ini digelar secara virtual pada Senin (17/11/2025), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, bersama jajarannya di bidang pidana umum.
Dua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah dilaksanakan ekspose secara menyeluruh.
Kejaksaan memastikan seluruh syarat formil dan materiil telah dipenuhi, termasuk adanya kesepakatan damai yang difasilitasi oleh jaksa.
Plt. Sesjampidum menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ menjadi wujud hadirnya negara dalam memberikan keadilan yang humanis, terutama untuk perkara tertentu yang memungkinkan pemulihan tanpa mengurangi hak korban.
Setiap pengajuan RJ tetap melalui penilaian ketat, meliputi itikad baik tersangka, pemulihan kerugian, jaminan ketidakberulangan perbuatan, serta tingkat ketercelaan perbuatan.
Dengan adanya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan berharap hubungan sosial masyarakat dapat pulih dan keadilan tidak hanya berfokus pada pemidanaan semata.
Plt. Sesjampidum juga menegaskan komitmen untuk memastikan penerapan RJ berjalan secara selektif, akuntabel, dan sesuai pedoman.
Kejaksaan berkomitmen memperkuat layanan hukum humanis melalui Rumah Restorative Justice di berbagai daerah, agar penyelesaian perkara dapat berlangsung cepat, tepat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dua perkara yang dihentikan penuntutannya mencakup:
1). Bong Tjie Kian alias Akhian Anak Lie Shi Moi dari Kejari Singkawang, terkait Pasal 362 KUHP (pencurian sepeda).
2). Diki Santoso alias Patkay bin Jamalluddin dari Kejari Sintang, terkait Pasal 378 KUHP (penipuan penjualan tanah).
Pertimbangan RJ dilakukan setelah proses perdamaian difasilitasi Jaksa Fasilitator, melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua pihak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Langkah ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, kerugian telah dipulihkan, serta tercipta kedamaian yang diterima masyarakat.
Kajati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH, menegaskan pentingnya model keadilan ini dalam membangun penyelesaian perkara yang lebih efektif dan berkeadilan.
“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” kata Kajati.
Melalui penerapan Restorative Justice, Kejati Kalbar berharap sistem hukum dapat berjalan lebih adil, bermartabat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
(Zrn)



















Discussion about this post