
JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020 – 2022.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Rabu (12/11/2025).
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s/d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin dengan total sebesar Rp22.042.000.000 yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).
Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Bamun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut.
“Terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” kata Siju.
Hasil penyidikan, kata Siju, penyidik telah menemukan fakta hukum berupa penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.
“Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8 bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya,” ujarnya.
Fakta hukum lainnya bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia. Namun faktanya sebagian dari dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp469.000.000.
“Dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp198.720.000,” ujar Siju.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. IS dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
“Memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif panitia,” ucap Siju.
Tersangka lainnya adalah MR selaku perencana atau pembuat RAB dan ketua tim teknis pekerjaan pembangunan gedung SMA Mujahidin. MR dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.
“Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB,” sebutnya.
Tersangka IS dan MR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai 17 November – 6 Desember 2025.
Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” imbaunya
Dia memastikan Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zrn)



















Discussion about this post