Senin, Agustus 10, 2026
Jurnalis.co.id
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
    • Jember
    • Kotamobagu
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Ekskavator dan penampakan lahan di dalam HGU PT SKM yang terbakar 31 Juli 2026 lalu. Foto: Ist.

    Karhutla 4 Hektare di HGU PT SKM Ketapang, Polisi Periksa Saksi dan Operator Ekskavator

    Fleyer doa bersama.

    ‎Kemarau Panjang, Pemkab Ketapang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

    Orang Utan

    Terancam Karhutla, Orangutan Jantan Dievakuasi dari Kebun Warga di Ketapang

    Ilustrasi kebakaran lahan dalam HGU perkebunan kelapa sawit. Foto: AI.

    2019 Didenda Rp1 Miliar, Karhutla Kembali Terjadi di HGU PT SKM Ketapang

    Bupati Kubu Raya Sujiwo di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (7/8/2026).

    Dari Kumuh Jadi Pusat Ekonomi, Sujiwo Sulap Pasar Kakap Jadi Ruang Publik Baru

    Salah satu petugas lapangam dari Manggala Agni sedang melakukan pemadaman api. Foto: Ist.

    5.915 Hotspot Terdeteksi di Ketapang, Lima Kecamatan Jadi Prioritas Pencegahan Karhutla

    Petugas lapangan dari Manggala Agni dan TNI sedang berjibaku memadamkan api. Foto: Ist.

    Manggala Agni Ketapang Perkuat Mitigasi Karhutla, Patroli dan Deteksi Dini Ditingkatkan

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau proses penataan parit Tokaya, Jumat (7/8/2026) pagi.

    Pemkot Pontianak Tata Parit Tokaya, Sejumlah Jembatan Penghambat Aliran Dibongkar

    Pembangunan Gereja St. Petrus dan Paulus di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, resmi dimulai setelah Bupati Kubu Raya Sujiwo meletakkan batu pertama, Kamis (6/8/2026).

    Gereja St. Petrus dan Paulus Mulai Dibangun, Sujiwo Tegaskan Jaga Persatuan

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
    • Jember
    • Kotamobagu
  • Kalbar
    • All
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
    Ekskavator dan penampakan lahan di dalam HGU PT SKM yang terbakar 31 Juli 2026 lalu. Foto: Ist.

    Karhutla 4 Hektare di HGU PT SKM Ketapang, Polisi Periksa Saksi dan Operator Ekskavator

    Fleyer doa bersama.

    ‎Kemarau Panjang, Pemkab Ketapang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

    Orang Utan

    Terancam Karhutla, Orangutan Jantan Dievakuasi dari Kebun Warga di Ketapang

    Ilustrasi kebakaran lahan dalam HGU perkebunan kelapa sawit. Foto: AI.

    2019 Didenda Rp1 Miliar, Karhutla Kembali Terjadi di HGU PT SKM Ketapang

    Bupati Kubu Raya Sujiwo di Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Jumat (7/8/2026).

    Dari Kumuh Jadi Pusat Ekonomi, Sujiwo Sulap Pasar Kakap Jadi Ruang Publik Baru

    Salah satu petugas lapangam dari Manggala Agni sedang melakukan pemadaman api. Foto: Ist.

    5.915 Hotspot Terdeteksi di Ketapang, Lima Kecamatan Jadi Prioritas Pencegahan Karhutla

    Petugas lapangan dari Manggala Agni dan TNI sedang berjibaku memadamkan api. Foto: Ist.

    Manggala Agni Ketapang Perkuat Mitigasi Karhutla, Patroli dan Deteksi Dini Ditingkatkan

    Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat meninjau proses penataan parit Tokaya, Jumat (7/8/2026) pagi.

    Pemkot Pontianak Tata Parit Tokaya, Sejumlah Jembatan Penghambat Aliran Dibongkar

    Pembangunan Gereja St. Petrus dan Paulus di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, resmi dimulai setelah Bupati Kubu Raya Sujiwo meletakkan batu pertama, Kamis (6/8/2026).

    Gereja St. Petrus dan Paulus Mulai Dibangun, Sujiwo Tegaskan Jaga Persatuan

    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
  • Kalbar
  • Pemerintah
  • DPRD
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas

Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Jurnalis by Jurnalis
Senin, 17 November 2025
in Kriminalitas
Dua tersangka korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin. Foto: Kejati Kalbar

JURNALIS.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalbar Tahun Anggaran 2020 – 2022.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejati Kalbar setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Rabu (12/11/2025).

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak tahun 2020 s/d 2022 telah menggangarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin dengan total sebesar Rp22.042.000.000 yang dipergunakan untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Siju, dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/11/2025).

Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB. Bamun penggunaan dana hibah tidak sesuai dgn RAB tersebut.

“Terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan kurang lebih Rp5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” kata Siju.

Hasil penyidikan, kata Siju, penyidik telah menemukan fakta hukum berupa penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut dilakukan oleh panitia pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB.

“Berdasarkan Permendagri No. 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) jo Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal Lampiran Bab II 2.e.8 bahwa penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya,” ujarnya.

Fakta hukum lainnya bahwa dalam NPHD, proposal, RAB tidak terdapat rincian secara spesifik, anggaran untuk biaya perencanaan, honor dan instentif Panitia. Namun faktanya sebagian dari dana hibah pembangunan gedung SMA Mujahidin tersebut digunakan antara lain untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sejumlah Rp469.000.000.

“Dan pembayaran insentif kepada Panitia Pembangunan yang berdasarkan dokumen tanda terima tahun 2022 sejumlah Rp198.720.000,” ujar Siju.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup penyidik menetapkan tersangka IS selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan. IS dianggap tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ketua panitia, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

“Memutuskan penggunaan sebagian dana hibah untuk membayar biaya perencanaan dan instenstif panitia,” ucap Siju.

Tersangka lainnya adalah MR selaku perencana atau pembuat RAB dan ketua tim teknis pekerjaan pembangunan gedung SMA Mujahidin. MR dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas, sehingga terdapat kekurangan mutu dan volume pekerjaan.

“Menerima biaya perencanaan yang tidak dianggarkan dalam RAB,” sebutnya.

Tersangka IS dan MR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap tersangka IS dan MR dilakukan Penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, para tersangka dilakukan penahahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung mulai 17 November – 6 Desember 2025.

Kepala Kejati Kalbar, Emilwan Ridwan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk turut mendukung proses penegakan hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan dan tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun menyesatkan,” imbaunya

Dia memastikan Kejati Kalbar akan terus memberikan informasi yang transparan terkait perkembangan penanganan perkara ini kepada publik secara berkala sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (zrn)

Tags: KorupsiKejati KalbarDana HibahYayasan Mujahidin Pontianak

Discussion about this post

Berita Terkait

Gubernur Norsan Dorong Digitalisasi Daerah, Resmikan Open Api Bank Kalbar dan Qris Dinamis MPM

Gubernur Norsan Dorong Digitalisasi Daerah, Resmikan Open Api Bank Kalbar dan Qris Dinamis MPM

Rabu, 5 Agustus 2026
Bupati Gus Fawait saat memberi sambutan saat melepas latihan bersama Tajemtra pada ratusan ASN Pemkab Jember (foto: Sigit Priyono/Jurnalis.co.id)

Bukan Sekadar Layanan Gratis, Ini Alasan Lain Gus Fawait Jalankan Homecare Jember

Jumat, 7 Agustus 2026
Wali Kota Pontianak saat berdiskusi dengan komunitas dalam agenda Pontianak Memanggil Komunitas di Aula Rohana Muthalib Bapperida Pontianak, Selasa (4/8/2026).

Pemkot Gandeng Komunitas, Edi: Ide Bagus Siap Masuk Program Pembangunan

Selasa, 4 Agustus 2026

Berita Terkini

Gubernur Norsan Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Gubernur Norsan Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

Senin, 10 Agustus 2026
Ekskavator dan penampakan lahan di dalam HGU PT SKM yang terbakar 31 Juli 2026 lalu. Foto: Ist.

Karhutla 4 Hektare di HGU PT SKM Ketapang, Polisi Periksa Saksi dan Operator Ekskavator

Sabtu, 8 Agustus 2026
Fleyer doa bersama.

‎Kemarau Panjang, Pemkab Ketapang Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 8 Agustus 2026
Orang Utan

Terancam Karhutla, Orangutan Jantan Dievakuasi dari Kebun Warga di Ketapang

Sabtu, 8 Agustus 2026
Bupati Gus Fawait saat memberi sambutan saat melepas latihan bersama Tajemtra pada ratusan ASN Pemkab Jember (foto: Sigit Priyono/Jurnalis.co.id)

Bukan Sekadar Layanan Gratis, Ini Alasan Lain Gus Fawait Jalankan Homecare Jember

Jumat, 7 Agustus 2026

Trending

  • Ekskavator dan penampakan lahan di dalam HGU PT SKM yang terbakar 31 Juli 2026 lalu. Foto: Ist.

    Karhutla 4 Hektare di HGU PT SKM Ketapang, Polisi Periksa Saksi dan Operator Ekskavator

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Sekadar Layanan Gratis, Ini Alasan Lain Gus Fawait Jalankan Homecare Jember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2019 Didenda Rp1 Miliar, Karhutla Kembali Terjadi di HGU PT SKM Ketapang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AJK Kecam Penyerangan Rumah Wartawan, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Harus Lewat UU Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ketapang Raih Opini WTP ke-9

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Jurnalis.co.id

  • Company
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Disclaimer

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Nusantara
    • Jember
    • Kotamobagu
  • Kalbar
    • Pontianak
    • Kubu Raya
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Sintang
    • Melawi
    • Kapuas Hulu
    • Ketapang
    • Kayong Utara
    • Sambas
    • Singkawang
    • Bengkayang
    • Landak
    • Mempawah
  • Pemerintah
    • Provinsi Kalimantan Barat
    • Kota Pontianak
    • Kabupaten Kubu Raya
    • Kabupaten Sambas
    • Kabupaten Sanggau
    • Kabupaten Sekadau
    • Kabupaten Kapuas Hulu
    • Kabupaten Ketapang
    • Kabupaten Kayong Utara
  • DPRD
    • DPRD Provinsi Kalimantan Barat
    • DPRD Kota Pontianak
    • DPRD Kabupaten Kubu Raya
    • DPRD Kabupaten Sambas
    • DPRD Kabupaten Sanggau
    • DPRD Kabupaten Sekadau
    • DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
    • DPRD Kabupaten Ketapang
    • DPRD Kabupaten Kayong Utara
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Sosial
  • Kriminalitas

© 2025 Jurnalis.co.id - All right reserved

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?