
JURNALIS.co.id – Sidang lanjutan perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Ingko Tambe, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Putussibau pada Senin (17/11).
Perkara ini turut menyeret seorang mahasiswa aktif PDD Polnep Putussibau sebagai salah satu terdakwa.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Jhon Malvino Seda Noa.
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan dua saksi dari Polres Kapuas Hulu sebagai saksi penangkap, serta pemilik alat PETI yang digunakan dalam perkara tersebut, yakni Fransiskus Luat.
Usai persidangan, Fransiskus Luat mengakui bahwa alat yang disita polisi memang miliknya.
“Saya akui dua mesin dompeng yang diamankan polisi milik saya,” katanya.
Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi hukum atas perbuatannya.
“Jadi kegiatan PETI yang dikerjakan lima terdakwa itu baru berjalan dua hari dan langsung ditangkap polisi,” ujarnya.
Fransiskus menegaskan bahwa dirinya tidak lepas tangan meski para pekerja telah ditangkap. Selama para terdakwa ditahan, ia mengaku turut membantu kebutuhan keluarga mereka.
“Kita ada bantu uang dan beras untuk keluarga mereka selama mereka ditahan,” ujarnya.
Dalam proses persidangan, terungkap pula fakta bahwa aktivitas PETI di Desa Ingko Tambe menggunakan zat berbahaya berupa merkuri.
Sebagai informasi, Polres Kapuas Hulu sebelumnya melakukan operasi penertiban PETI di desa tersebut pada 15 Agustus 2025. Dalam operasi itu, lima pekerja ditangkap, yakni ML, AR, WN, FD, dan AR. Salah satunya merupakan mahasiswa PDD Polnep Putussibau.
(Opik)



















Discussion about this post