
JURNALIS.CO.ID – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan pentingnya profesionalisme nazir dalam menjaga keberlanjutan dan kemanfaatan aset wakaf.
Nazir merupakan individu atau badan hukum yang menerima dan mengelola harta wakaf dari wakif agar manfaatnya tersalurkan sesuai tujuan perwakafan.
Menurut Edi, wakaf tidak hanya bernilai ibadah sosial, tetapi juga menjadi instrumen ekonomi umat yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, kompetensi dan integritas nazir menjadi faktor kunci keberhasilan pengelolaan wakaf.
“Nazir dituntut memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme agar pengelolaan aset wakaf memberikan manfaat berkelanjutan,” ujarnya usai membuka pembinaan dan peningkatan kompetensi nazir se-Kota Pontianak yang digelar Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Pontianak di Hotel Maestro, Selasa (18/11/2025).
Edi mengungkapkan masih banyak persoalan di lapangan, khususnya mengenai legalitas aset wakaf. Tidak sedikit wakif yang menghibahkan tanah atau bangunan tanpa dokumen hukum yang lengkap.
“Ada yang hanya berupa surat keterangan tanah atau disampaikan secara lisan. Ini menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk terkait status lahan masjid,” ungkapnya.
Ia menilai bimbingan teknis bagi nazir sangat penting agar pemahaman terhadap regulasi semakin kuat, strategi pengelolaan wakaf produktif dapat diterapkan, serta tata kelola menjadi lebih transparan dan profesional.
“Saya berharap wakaf dapat menjadi pilar pembangunan ekonomi umat di Kota Pontianak,” harapnya.
Edi menambahkan bahwa Pemkot Pontianak mendukung penuh upaya pengembangan wakaf, termasuk mempermudah proses perizinan IMB masjid. Namun ia mengingatkan ada batasan yang tidak dapat dilampaui.
“Kita harus transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan pembicaraan negatif, baik dari ahli waris maupun lingkungan sekitar,” kata Edi.
Sementara itu, Ketua BWI Kota Pontianak Zaenuddin menuturkan bahwa kegiatan pembinaan ini menjadi sarana penting untuk memperluas wawasan, memperkuat komitmen, serta membahas persoalan perwakafan yang perlu ditangani bersama.
“Kegiatan bimbingan teknis ini juga menjadi ajang silaturahmi dan berbagi pengalaman antar-nazir dalam upaya memperkuat tata kelola perwakafan di Kota Pontianak,” tuturnya.
Zaenuddin menjelaskan bahwa BWI Kota Pontianak sedang menyusun database sertifikat wakaf. Ia mengatakan terdapat lebih dari 300 sertifikat wakaf yang diinformasikan telah selesai oleh BPN, namun datanya belum diterima resmi oleh BWI.
Untuk melengkapi data, para nazir diminta mengisi formulir daring yang mencakup informasi sertifikat dan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Insya Allah seratus data sertifikat yang sudah masuk nanti akan kami jilid sebagai laporan kepada Ketua DPRD dan Wali Kota,” pungkasnya.
(R)



















Discussion about this post