
JURNALIS.CO.ID – Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Kamis (20/11/2025) melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Sintang terkait penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 dan 2019 yang mencapai total Rp8 miliar.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Kalbar, yakni Print-01/O.1/Fd.1/03/2024, Print-10/O.1/Fd.1/09/2025, Print-13/O.1/Fd.1/11/2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 18 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa seluruh langkah penggeledahan telah dilakukan secara sah dan profesional sesuai prosedur hukum.
“Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, melibatkan penyidik Tindak Pidana Khusus serta personel pengamanan internal,” kata Wayan Kamis 20 November 2025.

Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan mulai dari pemetaan lokasi, pengecekan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan.
Adapun empat lokasi yang disasar penyidik antara lain:
1. Rumah Tersangka AS — Jalan Mangguk Serantung, Sintang
Disita sejumlah dokumen dan barang berupa sertifikat dan akta jual beli, nota dan arsip keuangan, buku tabungan dan rekening koran, VCD, ikhtisar LHKPN, bukti setor bank dan stempel, telepon genggam, serta dokumen lainnya.
2. Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang, Bagian Kesra
Diamankan SK Bupati terkait dana hibah, Peraturan Bupati, dokumen pencairan, dan laporan pelaksanaan kegiatan GKE Petra Tahun 2018.
3. Kantor BPKAD Kabupaten Sintang
Penyidik tidak menemukan dokumen yang dicari.

4. Sekretariat GKE Petra — Jalan PKP Mujahidin, Sintang
Penyidik menyita dokumen permohonan pencairan hibah dan berita acara rapat.
Seluruh barang bukti kini dibawa ke Kejati Kalbar untuk dianalisis bersama tim ahli. Dari penyidikan, ditemukan indikasi kerugian negara akibat kekurangan volume pekerjaan pada TA 2017 serta penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hibah TA 2019 meski pembangunan telah selesai pada 2018.
Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, SH, MH, menegaskan komitmen lembaganya dalam mengusut kasus hingga tuntas.
“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara berkala sebagai wujud transparansi.
[Zrn]




















Discussion about this post