
JURNALIS.CO.ID – Puluhan warga Desa Bika, Kecamatan Bika, kembali mendatangi kantor perusahaan perkebunan sawit PT Borneo Internasional Anugrah (BIA) di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara, Senin (24/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan massa merupakan lanjutan dari tuntutan pembayaran ganti rugi lahan adat yang diklaim telah digarap perusahaan.
Kedatangan masyarakat sempat dihadang oleh puluhan anggota Polres Kapuas Hulu. Ketegangan tidak terhindarkan saat warga yang dipimpin Antonius bersitegang dengan aparat, hingga akhirnya massa berhasil masuk ke area kantor PT BIA.
Tuntutan warga tetap sama, yakni meminta perusahaan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan adat seluas 606 hektare sesuai kesepakatan yang dibuat pada 10 November 2025. Namun, setelah menunggu berjam-jam, pihak perusahaan tidak kunjung menemui massa.
Untuk mencegah eskalasi situasi, Waka Polres Kapuas Hulu Kompol Muslimin bersama Pj Sekretaris Daerah Kapuas Hulu Agus Stormandi turun langsung ke lokasi. Aksi warga akhirnya mereda setelah dilakukan dialog terbuka.
Agus Stormandi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu telah berulang kali melakukan mediasi antara warga Bika dan perusahaan.
“Kita sudah berusaha menjembatani masalah ini antara perusahaan dan masyarakat,” ujarnya.
Agus menyebut pada pertemuan terakhir pihak perusahaan menawarkan solusi pembayaran tali asih sebesar Rp500 ribu per hektare untuk 1.900 hektare lahan di Desa Bika.
“Belum lagi kewajiban dari perusahaan terkait plasma sebesar 30 persen untuk masyarakat. Jika ditetapkan ada Rp1,1 miliar kemampuan dari perusahaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dinyatakan clean and clear oleh manajemen lama PT BIA sehingga pemerintah menerbitkan izin HGU.
“Hanya saja memang kelemahan kita adalah kurangnya sosialisasi terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya sehingga memunculkan permasalahan seperti ini,” ujarnya.
Agus mengaku pemerintah terbatas dalam mengambil keputusan karena perusahaan hanya sanggup membayar tali asih sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara itu, Waka Polres Kapuas Hulu menegaskan pihaknya berkewajiban memberikan pengamanan kepada seluruh pihak, termasuk perusahaan, demi menjaga stabilitas kamtibmas.
“Dalam masalah ini semua bisa dimusyawarahkan, lagipula sudah ada pertemuan dan perusahaan sudah ada kesanggupannya. Anton cs silakan didiskusikan, pihak perusahaan kemampuannya seperti itu,” kata Waka Polres.
Kompol Muslimin mengingatkan massa agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kita ingin dalam masalah ini ada tercapai kesepakatan bukan pelanggaran hukum. Jangan sampai masalah lain muncul,” tegasnya.
Di sisi lain, Antonius selaku Juru Bicara Masyarakat Desa Bika menyampaikan rasa kecewa karena perwakilan perusahaan tidak menemui warga.
“Kami hanya diterima dari Pemerintah Daerah yakni Pj Sekda Kapuas Hulu. Meski begitu kami akan tetap terus berjuang menuntaskan masalah ini,” katanya.
Ia kembali menyinggung soal penerbitan HGU di lahan adat Desa Bika tanpa proses sosialisasi sejak awal.
“Harusnya ketika Pemerintah menerbitkan HGU, di saat itu jugalah Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Ini sudah berapa tahun HGU itu terbit,” ujarnya.
Terkait tuntutan, Antonius menegaskan masyarakat tidak akan bergeser dari posisi semula.
“Untuk tuntutan kata Anton, pihaknya tidak berubah yakni tetap menuntut perusahaan harus ganti rugi lahan adat mereka sebesar Rp8 juta per hektare dengan jumlah lahan seluas 606 hektare yang sudah digarap PT BIA.”
Ia memastikan masyarakat akan terus mengawal penyelesaian kasus ini bersama pemerintah.
“Untuk kelanjutan masalah ini, kita berikan ruang bagi Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Begitu juga untuk langkah selanjutnya kita akan atur lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, persoalan ini bermula dari tuntutan masyarakat Desa Bika terhadap PT BIA atas dugaan penggarapan lahan adat seluas 606 hektare. Warga menuntut ganti rugi sebesar Rp8 juta per hektare dengan total nilai Rp4,8 miliar.
(Opik)




















Discussion about this post