
JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran perdana dilakukan langsung oleh Bupati Jember, Fawait, dalam acara yang digelar di halaman depan kantor PT BIN (Boss Image Nusantara), Jumat (28/11/2025).
Bupati Fawait hadir bersama Sekretaris Dinas Sosial, Camat Sukorambi, Kepala Desa Jubung, perwakilan manajemen PT BIN, dan Kepala Kantor Pos Besar Jember.
PT Pos kembali dipercaya Pemkab Jember untuk menyalurkan dana bantuan tersebut secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dana senilai lebih dari Rp25 miliar telah ditransfer oleh Bendahara Kas Daerah ke Kantor Pos Besar Jember untuk selanjutnya disalurkan sesuai kategori yang telah ditetapkan.
Bupati Fawait menyampaikan bahwa bantuan ini diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan pada sektor pertembakauan.
“Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat Jember, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang menerima bantuan. Dan saya berharap usaha pertembakauan, petani, buruh tani dan pabrik rokok makin berkembang dan maju sehingga makin banyak lagi bantuan untuk masyarakat,” ucap Gus Fawait.
Setelah penyerahan simbolis, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Jember, Sri Rahayu Wilujeng, SE., MM, merinci jumlah penerima BLT DBHCHT tahun ini.
Total anggaran Rp25.235.000.000 disalurkan kepada 39.490 KPM dalam dua kategori:
Kategori Pertama
Jumlah: 10.980 KPM
Besaran bantuan: Rp1.000.000 per KPM
Total anggaran: Rp10.980.000.000
Penerima: buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, yatim piatu, dan kelompok disabilitas
Tidak mempertimbangkan desil; hanya berdasarkan pekerjaan
Kategori Kedua
Jumlah: 28.510 KPM
Besaran bantuan: Rp500.000 per KPM
Total anggaran: Rp14.255.000.000
Penerima: keluarga rentan dalam desil 1–4
Sri Rahayu menegaskan bahwa penyaluran dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan desil kesejahteraan untuk kategori kedua.
(Sgt)





















Discussion about this post