
JURNALIS.CO.ID – Gelombang protes muncul dari warga Desa Bika, Kecamatan Bika, yang menuntut Kepala Desa Gunawan Stepanus turun dari jabatannya.
Tuntutan ini disampaikan warga dalam forum audiensi bersama Camat serta Kapolsek Bika yang berlangsung di gedung serbaguna kecamatan, Jumat (28/11).
Antonius selaku perwakilan masyarakat mengungkapkan bahwa warga telah menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Gunawan Stepanus.
Inti protes tersebut berkaitan dengan dugaan minimnya transparansi pengelolaan keuangan desa.
“Bukan hanya Kades yang kita tuntut mundur. Tetapi semua perangkat desa juga harus mundur,” kata Antonius.
Ia menambahkan, selama tahun 2025 masyarakat menilai Kades jarang berada di tempat, dan laporan keuangan beberapa kegiatan pembangunan desa disebut tidak terbuka.
“Kita berharap kepada pihak kecamatan dapat memproses terhadap apa yang sudah dikeluhkan masyarakat ini supaya Kades Bika bisa cepat dihentikan,” harapnya.
Menanggapi tekanan warga, Kepala Desa Gunawan Stepanus menyebut aspirasi masyarakat merupakan hal yang wajar dalam ruang demokrasi. Ia memilih tidak banyak berkomentar demi menjaga stabilitas desa.
“Tapi biarkanlah kenyataan dan kebenaranlah yang membuktikan semua. Saya tidak terlalu banyak komentar terhadap apa yang dilakukan masyarakat itu karena saya ingin menjaga Kamtibmas di desa,” ujarnya.
Mengenai tudingan tidak transparan dalam pembangunan dan keuangan desa, Gunawan menepis hal tersebut.
“Soal mereka menuntut saya untuk mundur dari Kades, kita ikut aturan saja,” ucapnya.
Gunawan juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas desa sembari menyerahkan proses penyelesaian kepada pihak berwenang.
“Jadi biarkan nanti pihak-pihak yang berwenang lah dapat menyelesaikan masalah ini dan bisa memediasi,” harapnya.
Camat Bika Paulinus Totong memastikan aspirasi masyarakat akan diteruskan ke jenjang pemerintahan lebih tinggi.
“Karena ini merupakan wujud mereka menyampaikan aspirasi kepada Camat,” ucapnya.
Ia menambahkan, terkait proses pemberhentian kepala desa, pihak kecamatan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
“Saya sebagai Camat akan tetap menyampaikan masalah ini kepada Dinas PMD, Sekda hingga Bupati. Karena Kades ini diangkat langsung oleh Bupati,” ujarnya.
Totong menjelaskan, persoalan bermula dari pemberian uang pamali dari perusahaan sawit PT BIA yang kemudian memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan kepada masyarakat.
“Dalam hal ini saya hanya menampung saja keluhan masyarakat. Nanti kita lihat dari sisi mana Kades ini bisa diberhentikan,” pungkasnya.
(Opik)



















Discussion about this post