
JURNALIS.CO.ID – Satpol PP Kota Pontianak kembali melakukan penyisiran titik-titik permainan layangan di wilayah Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/11/2025).
Total 51 layangan berhasil diamankan, termasuk yang dijual di warung-warung sekitar lokasi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Ahmad Sudiyantoro menerangkan, penertiban layangan ini tidak hanya menyasar pada pemain saja, penjual layangan juga menjadi target penertiban.
“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya usai memimpin penertiban.
Sudiyantoro menyebut bahwa penegakan ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Pihaknya menekankan bahwa permainan layangan bukan hanya mengganggu, namun juga menimbulkan risiko kecelakaan.
“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan ada yang meninggal dunia. Karena itu kami tidak henti-hentinya mengingatkan kepada warga supaya tidak lagi bermain layangan,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tak hanya menyita layangan, tetapi juga peralatan pendukung seperti sembilan gelondongan, dua tongkat galah, dan sebuah tas layangan.
“Semua barang bukti tersebut kami kumpulkan di Kantor Satpol PP Kota Pontianak,” katanya.
Sebagai informasi, sebelumnya sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (28/11/2025).
Ratusan ribu hasil sitaan tersebut merupakan barang bukti penertiban Satpol PP sejak 2020 hingga 2025.
(Rdh)





















Discussion about this post