
JURNALIS.co.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) resmi mengeluarkan Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Aturan baru ini diperkuat dengan Surat Kepala BPKP Nomor HM.02/00/S-853/K/D4/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang telah didistribusikan ke seluruh pimpinan kementerian, lembaga, gubernur, serta bupati dan wali kota di Indonesia.
Penyusunan regulasi tersebut merupakan jawaban atas sejumlah dinamika strategis, seperti arahan Presiden mengenai pemberantasan korupsi dan penutupan kebocoran keuangan negara, perubahan standar audit internal global (GIAS 2024), pergeseran peran auditor intern, hingga kesiapan Indonesia dalam proses aksesi OECD.
Dengan terbitnya aturan ini, Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Dalam suratnya, Kepala BPKP menegaskan bahwa peningkatan kapabilitas APIP hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan sinergi antara pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah, APIP, dan BPKP.
Regulasi baru ini disusun mengacu pada standar global dan praktik terbaik dengan beberapa penekanan utama, di antaranya:
● Penguatan layanan APIP yang lebih substantif dan mendalam.
● Penyelarasan level kapabilitas APIP dengan kemampuan riil dalam memperbaiki tata kelola, manajemen risiko, pengendalian intern (TKMRPI), serta pengendalian kecurangan.
● Penegasan kontribusi APIP dalam memberikan nilai tambah untuk pencapaian tujuan organisasi.
“Peraturan BPKP Nomor 6 Tahun 2025 ini adalah adaptasi terhadap tuntutan global dan arahan Presiden untuk pemberantasan korupsi,” kata Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan APIP dapat memberikan nilai tambah melalui penguatan tata kelola, pengelolaan risiko, serta pencegahan kecurangan secara lebih nyata.
Dengan standar yang semakin substantif, BPKP memprediksi adanya potensi penurunan capaian level kapabilitas APIP pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.
Namun penyesuaian tersebut dinilai penting untuk membangun APIP yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Perubahan tersebut perlu menjadi perhatian, mengingat struktur level kapabilitas APIP yang baru tidak dapat disamakan dengan level pada pengaturan sebelumnya.
BPKP juga meminta pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk:
● Menyesuaikan target peningkatan kapabilitas APIP pada dokumen perencanaan dan dokumen lainnya yang memuat indikator kinerja.
● Berkomitmen memperkuat peran APIP dengan memberikan dukungan penuh terhadap upaya peningkatan kapabilitas.
Evaluasi Kapabilitas APIP tahun 2025 akan dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama dimulai pada triwulan IV 2025 untuk 43 APIP kementerian/lembaga dan 98 APIP daerah, dilanjutkan tahap berikutnya pada triwulan I 2026.
Melalui kebijakan ini, BPKP berharap peningkatan kapabilitas APIP mampu menjadikan APIP sebagai generator pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional serta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Den)





















Discussion about this post