
JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 120 pengusaha di Kota Pontianak mengikuti kegiatan Pontianak Tax Forum 2025 yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak di Hotel Golden Tulip, Selasa (2/12/2025).
Forum ini menjadi ajang sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama para pelaku usaha yang hadir sebagai Wajib Pajak.
Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Di perwa ini akan jelas terlihat antara hak dan kewajiban dari pelaku usaha selaku wajib pajak,” ungkapnya usai membuka kegiatan.
Ruli menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menegaskan bahwa berbagai pembangunan di Kota Pontianak merupakan hasil kontribusi pajak yang dibayarkan masyarakat.
“Pembangunan dirasakan dimana-mana, seperti fasilitas umum, pelayanan kesehatan, dan lainnya. Pembangunan di Kota Pontianak semakin dirasakan masyarakat,” terangnya.
Hingga Oktober 2025, kata Ruli, capaian PAD Kota Pontianak telah mencapai 84 persen. Menjelang akhir tahun, pihaknya menargetkan realisasi PAD dapat menembus 92 persen.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran para wajib pajak semakin meningkat dan akan berbanding lurus dengan peningkatan PAD Kota Pontianak,” tegasnya.
Ruli juga mengimbau agar para pelaku usaha yang mengikuti forum ini dapat menyampaikan informasi yang diperoleh kepada pelaku usaha lainnya maupun masyarakat luas.
Hal ini penting untuk membangun pemahaman bersama tentang peran strategis pajak dalam pembangunan kota.
“Kami berharap pelaku usaha juga bisa menyampaikan informasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat terutama sesama pelaku usaha, bahwa pajak yang mereka bayarkan akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan di Kota Pontianak,” tutupnya.
(R)



















Discussion about this post