
JURNALIS.CO.ID – Upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dalam memulihkan kerugian negara kembali berlanjut, Senin (1/12/2025).
Tim Eksekutor Kejati Kalbar bersama Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan penyitaan aset milik terpidana Wendy alias Asia di empat titik berbeda di Kota Pontianak.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah.
Penyitaan dilakukan oleh Kasubbid Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Seluruh proses dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut putusan yang mewajibkan terpidana mengganti kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan komitmen lembaga dalam memastikan hak negara terpenuhi tanpa kompromi.
“Kami menjalankan tugas eksekusi ini sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan dalam memastikan terpenuhinya hak negara. Setiap kerugian negara harus dipulihkan, dan kami akan terus melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kewajiban uang pengganti dapat direalisasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penyitaan akan terus dilakukan terhadap aset-aset lain apabila nilai yang disita saat ini belum mencukupi total kewajiban uang pengganti.
Emilwan memastikan proses berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum, menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan eksekusi aset tersebut.
“Kolaborasi kami dengan Kejati Kalbar merupakan bagian dari upaya bersama mendukung penegakan hukum yang efektif dan pemulihan kerugian negara secara maksimal,” tegasnya.
Perkara korupsi ini melibatkan terpidana Wendy alias Asia bersama empat pihak lain, yakni Akur Prihartanto, Sumardi, Andar Sujatmoko, dan Dimar Rimbawana (dalam berkas terpisah).
Perbuatan dilakukan pada periode 2016–2019 saat mereka beraktivitas di BNI Sentra Kecil Pontianak dan BNI Sentra Kredit Menengah Pontianak. Penyalahgunaan kewenangan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Atas perbuatannya, Wendy alias Asia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020 subsidair 4 tahun penjara.
Melalui eksekusi aset ini, Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada hukuman badan, tetapi juga menyasar pemulihan kerugian negara secara menyeluruh.
[Zrn]



















Discussion about this post