
JURNALIS.co.id – Upaya penyelesaian sengketa antara PT Borneo International Anugerah (BIA) dan warga Desa Bika kembali menemui jalan buntu.
Untuk ketiga kalinya, Tim Pembinaan Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) Kapuas Hulu menggelar mediasi di Aula Dinas Pertanian Kapuas Hulu, Rabu (3/12), namun tak menghasilkan titik temu.
Pertemuan tersebut dihadiri Pj Sekda Kapuas Hulu sekaligus Ketua TP3K, Agustinus Stormandi, perwakilan Polres Kapuas Hulu, Camat Bika, manajemen perusahaan, dan masyarakat Desa Bika.
Meski telah dilakukan berulang kali, TP3K Kapuas Hulu belum mampu menyatukan pandangan kedua belah pihak.
Tuntutan warga dan tawaran perusahaan masih terpaut jauh, sehingga pihak mediator menyatakan mediasi gagal.
Anton, perwakilan masyarakat Desa Bika, mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut.
“Dari perusahaan juga belum ada titik terang. Kami sangat kecewa dengan hasil mediasi hari ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat masih memegang tuntutan yang sama dan menunggu sikap tegas Pemerintah Daerah.
“Karena tuntutan kita tetap pada Rp 8 juta per hektare. Dengan total Rp4,8 miliar terhadap 606 hektare lahan adat yang sudah digarap,” ujarnya.
Anton juga menyinggung keterlibatan pemerintah daerah sejak dikeluarkannya izin Hak Guna Usaha (HGU) untuk perusahaan.
“Jika perusahaan ini tetap ngotot dengan tawaran tali asih mereka sebesar Ro1,17 miliar kemarin, maka kita mendorong agar Pemerintah Pusat agar dapat mencabut izin HGU perusahaan karena di dalam izin HGU yang mereka terima itu tidak dilampirkan mediasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa selama persoalan belum tuntas, perusahaan dilarang beraktivitas di wilayah mereka.
“Kami akan terus kontrol jika mereka tetap beraktivitas. Jika mereka melanggar aturan itu maka kami akan bertindak,” tuturnya.
Ketua TP3K Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, mengatakan bahwa pihaknya terus mencoba memediasi, namun warga tetap bersikeras pada tuntutan ganti rugi.
“Jadi masyarakat desa Bika tetap bersikukuh dengan tuntutan mereka yakni perusahaan harus tetap membayar ganti rugi lahan adat sebesar Rp8 juta per hektare,” tuturnya.
Sementara itu, perusahaan menilai tuntutan tersebut tidak sesuai skema pembiayaan.
“Untuk sementara putusan dari TP3K supaya kedua belah pihak yang bertikai ini dapat menahan diri. Kemudian perusahaan dilarang beraktivitas di Desa Bika dan masyarakat juga dilarang melakukan arogansi terhadap barang atau aset milik PT BIA,” jelasnya.
Agustinus menambahkan bahwa pihaknya bersikap cooling down hingga kedua belah pihak mengajukan permintaan mediasi lanjutan.
“Karena kami (TP3K) tugasnya hanya memfasilitasi saja. Karena kita ingin menjaga juga bagaimana iklim investasi ini tetap terjaga,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah menawarkan tali asih Rp500 ribu per hektare dari total HGU 1.900 hektare.
“Namun sebenarnya pola utama dari perusahaan tersebut yakni plasma nya yakni 70:30. Sebenarnya soal plasma inilah yang seharusnya benar-benar dikontrol masyarakat. Bukan tuntutan seperti ini, karena ini hanyalah pola tambahan saja. Karena soal plasma ini, masyarakat bisa menikmatinya hingga usia sawit ini mencapai 25 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT BIA, Acep Syaiful Hidayat, menegaskan perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan warga.
“Kami tetap hanya bisa memberikan tali asih dengan total Rp1,17 miliar,” ucapnya.
Acep berharap masyarakat dapat mempertimbangkan tawaran yang sudah diberikan.
“Kami juga memastikan, perusahaan tak akan menghilangkan hak masyarakat. Untuk menyelesaikan perselisihan ini, skema bagi hasil 70:30 ditawarkan. Belum lagi yang lainnya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Opik)


















Discussion about this post