
JURNALIS.CO.ID – Upaya memperkuat budaya inovasi di lingkungan birokrasi terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, mengungkapkan bahwa Bupati Kubu Raya akan segera menerbitkan surat edaran yang mewajibkan setiap perangkat daerah menghasilkan minimal satu inovasi setiap tahun.
Kebijakan ini ditujukan untuk membangun budaya inovatif secara kolektif dan berkelanjutan di kalangan ASN.
“Kebijakan ini menegaskan bahwa inovasi merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya milik pimpinan perangkat daerah,” jelas Yusran Anizam pada kegiatan Diseminasi Inovasi dan Kekayaan Intelektual yang digelar Bappeda Litbang Kabupaten Kubu Raya di Hotel Alimoer, Sungai Raya, Rabu (3/12/2025).
Menurut Yusran, daya saing daerah saat ini tidak lagi ditopang semata oleh besarnya anggaran, melainkan kemampuan pemerintah menghadirkan inovasi yang relevan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Kita berada pada era di mana daya saing daerah tidak lagi ditentukan oleh besar kecilnya anggaran, tetapi oleh kemampuan menciptakan inovasi,” tegasnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen mulai dari ASN, tenaga kesehatan, pendidik, pelaku usaha, komunitas, hingga masyarakat luas untuk ikut mengambil peran dalam Gerakan Inovasi Kubu Raya.
“Ini adalah gerakan untuk bekerja lebih cepat, lebih cerdas, dan lebih adaptif. Inovasi bukan pilihan, tetapi jalan menuju masa depan yang lebih sejahtera,” tuturnya.
Yusran menegaskan bahwa Pemkab Kubu Raya saat ini tengah membangun ekosistem inovasi daerah yang menyeluruh, mulai dari proses pengembangan ide, pendampingan, hingga pengawalan implementasi agar memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan publik.
Upaya ini juga menjadi dasar penting dalam mendorong perubahan budaya kerja ASN.
“Inovasi bukan aktivitas tambahan, tetapi sudah menjadi cara baru kita bekerja,” ujarnya.
Ia kemudian memaparkan tiga pilar utama dalam pembangunan ekosistem inovasi tersebut.
Pilar pertama adalah pengembangan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan seperti diklat dasar CPNS, diklat kepemimpinan, hingga akademi inovator untuk menghasilkan ide aktualisasi dan proyek perubahan.
“Kemudian, fasilitasi dan pendampingan inovasi melalui inkubator inovasi yang mendukung penyempurnaan konsep, penyusunan SOP, uji coba, dan kolaborasi multi pihak,” lanjutnya.
“Berikutnya, monitoring dan evaluasi berbasis digital melalui platform SPIRIT yang memantau perkembangan inovasi secara langsung dan memastikan keberlanjutannya,” pungkasnya.
[Sul]




















Discussion about this post