
JURNALIS.CO.ID – Sebanyak 708 ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Utara menerima bantuan biaya operasional dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan di Aula Kantor Camat Pontianak Utara, Rabu (3/12/2025).
Selain penyerahan bantuan operasional, pengurus RT/RW juga mendapat sosialisasi sejumlah program Pemerintah Kota Pontianak.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menyampaikan apresiasi atas peran strategis RT dan RW sebagai perpanjangan tangan Pemkot dalam pelayanan masyarakat. Ia sekaligus menitipkan pesan penting terkait peran para ketua RT dan RW di lingkungannya.
“Saya berharap bahwa para tokoh RW dan RT ini berperan aktif bagaimana melihat dan menyerap aspirasi dari warganya terhadap kepentingan warganya, di lingkungannya untuk dibangun komunikasi bersama lurah, camat, SKPD, dan bahkan pemerintah umumnya,” ujarnya.
Bahasan juga menegaskan bahwa penyaluran insentif RT/RW tahun ini mengalami kenaikan, sesuai program kerja yang dijanjikan saat Pilkada 2024.
“Insentif RT/RW dinaikkan menjadi Rp6 juta per tahun atau Rp500.000 per bulan. Namun, karena masa kerja pemerintahan di tahun 2025 belum mencapai 12 bulan, insentif hanya dibayarkan selama 8 bulan, yaitu sebesar Rp4 juta per RT/RW,” kata Bahasan.
Camat Pontianak Utara, Indrawan Tauhid, menambahkan bahwa total 708 ketua RT dan RW—yang terdiri dari 573 RT dan 135 RW—di empat kelurahan wilayah Pontianak Utara telah menerima bantuan operasional tersebut.
Ia menyebut bantuan ini sangat membantu dalam mendukung tugas pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.
“Memang beberapa kali kami berdiskusi dengan para Ketua RT dan Ketua RW, tentunya bantuan operasional ini sangat membantu dalam melaksanakan tugas sehari-harinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jadi, bantuan ini tentu sangat diharapkan oleh mereka,” tutupnya.
(R)




















Discussion about this post