
JURNALIS.CO.ID – Komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam memperluas layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan kembali mendapat apresiasi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM atas dukungan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan desa/kelurahan.
Penghargaan bernomor M.HH-30.KP.05.03 Tahun 2025 itu diserahkan bersamaan dengan peresmian Posbakum Desa/Kelurahan se-Kalbar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Edi menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pembentukan Posbakum merupakan bagian dari upaya pemerintah kota memastikan akses keadilan dapat dinikmati seluruh warga.
“Penghargaan ini bukan hanya untuk pemerintah kota, tetapi untuk seluruh warga Pontianak. Kami ingin memastikan bahwa layanan bantuan hukum dapat dijangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sehingga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum tidak merasa sendirian,” ujarnya.
Edi menegaskan kehadiran Posbakum akan memperkuat layanan publik yang adil dan inklusif. Pemerintah kota, kata dia, juga terus memperluas kerja sama dengan organisasi bantuan hukum agar layanan ini berjalan efektif.
“Kita berharap Posbakum di setiap kelurahan bisa menjadi ruang konsultasi yang mudah diakses, cepat, dan memberikan solusi bagi warga dalam menghadapi persoalan hukum,” tambahnya.
Piagam penghargaan tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi Pemkot Pontianak dalam membuka akses bantuan hukum hingga level pemerintahan terendah.
Melalui Posbakum, Edi berharap kualitas pelayanan publik di bidang hukum semakin meningkat, sekaligus menumbuhkan kesadaran warga akan pentingnya akses bantuan hukum.
“Pada akhirnya, tujuan kita adalah menghadirkan kota yang memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan bagi warganya,” tuturnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menambahkan bahwa pembentukan Posbakum desa/kelurahan merupakan langkah strategis untuk memastikan layanan hukum dapat diakses merata oleh seluruh masyarakat.
Ia menyebut program ini memiliki empat tujuan utama: mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, menghadirkan paralegal sebagai garda terdepan advokasi, memperkuat sinergi kelembagaan, serta menyediakan ruang konsultasi, mediasi, edukasi hukum hingga peran juru damai berbasis masyarakat.
“Kegiatan ini menjadi momentum penting dan strategis untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
(R)




















Discussion about this post