
JURNALIS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan pemasangan tujuh plank sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana korupsi Wendy alias Asia Anak Dari Moni (DPO).
Langkah ini dilaksanakan pada 1–2 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah P-48A atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, S.H., M.Hum. Kasi Pidsus Salomo Saing, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Ketua Tim untuk mengeksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 48 K/Pid.Sus/2024 tanggal 18 Januari 2024, setelah sebelumnya dilakukan penelusuran aset milik terpidana.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp300 juta kepada terpidana.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14.182.333.020,00.
Adapun harta benda dan aset terpidana Wendy alias Asia Anak Dari Moni (DPO) yang ditemukan dan dilakukan sita eksekusi meliputi:
-> 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Purnama Griya I, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
-> 1 bidang tanah di Jalan Johar, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota.
-> 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
-> 1 bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama I Gang Perintis 5, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
-> 2 bidang tanah dan bangunan di Jalan Purnama Gang Griya Purnama, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
-> 1 bidang tanah di Jalan Purnama Permai 2, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kejari Pontianak menegaskan bahwa pelaksanaan sita eksekusi ini bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara melalui pembayaran uang pengganti maupun denda sebagai bagian dari pidana tambahan.
Langkah ini juga memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi tidak dapat menikmati hasil kejahatannya.
Selanjutnya, Kasi Pidsus akan melengkapi seluruh bukti aset sebelum diserahkan kepada Kasi PAPBB Kejari Pontianak.
Sebagai informasi, proses pemasangan dan verifikasi turut melibatkan Kasi PAPBB Kejari Pontianak serta Kasubbid Pemulihan Aset Kejati Kalbar, sehingga saat penjualan melalui lelang dapat dipastikan seluruh objek telah sesuai.
[R]




















Discussion about this post