
JURNALIS.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Jumat (5/12/2025) pukul 10.00 WIB.
Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu dan ekstasi di Mako Satresnarkoba Polresta Pontianak, setelah memperoleh penetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Dwi Hariyanto Putro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya transparansi sekaligus bentuk keseriusan aparat dalam memutus jaringan narkoba di Kalimantan Barat.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari proses penegakan hukum dan transparansi kepada masyarakat. Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkoba,” tegas AKP Dwi.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga laporan polisi dengan tersangka berinisial G, FS, dan AR. Rinciannya sebagai berikut:
A. LP/A/83/XI/2025
– Tersangka: G (Gufron bin Gunawan dalam berkas resmi)
– Jenis perkara: Sabu
– Dasar pemusnahan: SP.Musnah/95/XII/2025
– Barang bukti: 3 plastik klip sabu, berat netto 36,7 gram
LP/A/85/XI/2025
– Tersangka: FS
– Jenis perkara: Sabu dan ekstasi
– Dasar pemusnahan: SP.Musnah/97/XI/2025
– Barang bukti: 19 plastik klip sabu berat total 80,82 gram dan 12 butir ekstasi berat netto 4,57 gram
LP/A/81/XI/2025
– Tersangka: AR
– Jenis perkara: Sabu
– Dasar pemusnahan: SP.Musnah/99/XII/2025
– Barang bukti: 1 plastik klip sabu, berat netto 7,85 gram
Seluruh barang bukti tersebut merupakan sisa hasil penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sebagaimana mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
AKP Dwi menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan terbuka dan diawasi pihak Kejaksaan, penyidik, serta unsur terkait.
Barang bukti sabu dan ekstasi dimasukkan ke dalam blender, dicampur air dan cairan pembersih, diblender hingga larut, kemudian dibuang ke dalam kloset.
Proses ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Pemusnahan ini mengacu pada UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan PP No. 40 Tahun 2013, serta dasar laporan polisi masing-masing perkara.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Dwi kembali mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama melawan peredaran narkoba. Laporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, karena peran masyarakat sangat penting dalam menyelamatkan generasi bangsa,” tutupnya.
(zrn)

















Discussion about this post