
JURNALIS.co.id – Seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, diamankan Polsek Tumbang Titi setelah membacok istrinya, AM (42), menggunakan sebilah parang pada Jumat (05/12/2025).
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi, IPTU Made Adyana, menjelaskan bahwa tebasan parang tersebut menyebabkan luka terbuka cukup parah pada bagian belakang kepala korban.
Sejumlah saksi di lokasi langsung memberikan pertolongan dan membawa korban ke Puskesmas Tumbang Titi.
“Setelah menerima laporan dari saksi, pelaku segera kami amankan ke Mapolsek berikut barang bukti sebilah parang. Sementara itu korban telah mendapatkan perawatan intensif,” terang IPTU Made, Senin (08/12/2025).
Peristiwa terjadi saat pelaku sedang berbincang dengan saksi berinisial M di sebuah pondok kebun di Desa Segar Wangi sekitar pukul 11.30 WIB.
Korban datang dan langsung memarahi pelaku. Ia juga menarik tas selempang pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.
Setelah mengambil barang tersebut, korban pergi menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian mengejar, mencabut parang yang diselipkan di pinggang, dan mengayunkannya ke bagian belakang kepala korban hingga korban tersungkur tak berdaya.
Saksi yang melihat kejadian langsung meminta bantuan warga untuk membawa korban ke puskesmas.
Pelaku sendiri memilih menyerahkan diri ke Polsek Tumbang Titi dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku sudah kami tahan dan korban telah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.
[Lim]



















Discussion about this post