
Jurnalis.co.id – Upaya pengawasan ketat terhadap lingkungan rehabilitasi narkotika membuahkan hasil setelah seorang mantan pasien bernisial AO (25) kembali diamankan akibat membawa sabu.
AO, yang pernah menjalani pemulihan di Yayasan Garatak, ditangkap Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya yang bekerja sama dengan petugas yayasan.
Penangkapan terjadi pada Senin (1/12/25) ketika kedatangan AO kembali ke yayasan menimbulkan kecurigaan. Ia disebut sudah lama tidak mengikuti program rehabilitasi, namun tiba-tiba datang dan menunjukkan gelagat mencurigakan saat memasuki salah satu kamar.
Petugas Yayasan Garatak kemudian menghubungi Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk memastikan dugaan tersebut. Tim gabungan segera bergerak dan mengamankan AO di dalam kamar yang ia masuki.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan satu bungkus kecil sabu seberat 0,30 gram yang diletakkan di atas meja.
AO langsung diinterogasi dan mengaku bahwa sabu itu baru dibelinya dari seorang pria berinisial S di kawasan Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Ia diduga hendak menggunakannya dan bahkan mengajak pasien rehabilitasi lain untuk ikut memakai narkotika tersebut.
Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan kronologi lengkap penangkapan.
“Penangkapan bermula dari kecurigaan petugas Yayasan Rehabilitasi Garatak karena pelaku AO tiba-tiba kembali setelah cukup lama tidak mengikuti program rehabilitasi. Petugas melihat gelagat yang mencurigakan sehingga segera berkoordinasi dengan Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya,” jelas Ade, Kamis (11/12/25).
Ia memastikan bahwa pemeriksaan cepat yang dilakukan tim gabungan berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti sabu yang diletakkan di atas meja.
“Pada saat diamankan, AO mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya. Ia membeli barang tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ade menegaskan komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, termasuk yang terjadi di lingkungan rehabilitasi.
“Kami mengapresiasi respons cepat petugas yayasan yang langsung berkoordinasi dengan kami. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan rehabilitasi. Hingga saat ini, Tim Labubu terus bekerja karena menangkap pemilik atau jaringan narkotika bukan perkara mudah. Untuk itu, kami meminta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tegas Ade.
[R]


















Discussion about this post