
Jurnalis.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengapresiasi langkah DPRD Kota Pontianak yang memprakarsai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Digitalisasi Pajak Daerah.
Ranperda tersebut dinilai sebagai upaya strategis dalam meningkatkan tata kelola pajak sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Apresiasi itu disampaikan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak dengan agenda penyampaian pendapat Wali Kota terhadap Ranperda inisiatif DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12/2025).
Bahasan menyampaikan bahwa inisiatif DPRD tersebut sejalan dengan fungsi legislasi sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD maupun kepala daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi pajak daerah merupakan amanah regulasi yang tertuang dalam Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
“Dengan penerapan sistem pembayaran berbasis elektronik, diharapkan pengelolaan pajak daerah dapat memberikan layanan yang lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, serta tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat,” kata Bahasan.
Menurutnya, digitalisasi pajak daerah tidak semata-mata dipahami sebagai pemenuhan ketentuan formal terhadap regulasi yang lebih tinggi.
Lebih dari itu, digitalisasi harus menjadi instrumen strategis dalam pembaruan manajemen pengelolaan pajak daerah.
“Dengan demikian, digitalisasi dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus berkontribusi terhadap optimalisasi pendapatan daerah,” pungkasnya.
(Rdh)


















Discussion about this post