
JURNALIS.co.id – Bupati Ketapang Alexander Wilyo merespons cepat keluhan masyarakat terkait kondisi ruas Jalan Provinsi Simpang Sei Gantang–Teluk Batu yang mengalami kerusakan.
Sebagai langkah konkret, Alex menyurati sejumlah perusahaan perkebunan dan kehutanan agar turut membantu perbaikan jalan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan keluhan para pengguna jalan yang selama ini mengandalkan akses tersebut untuk aktivitas harian maupun distribusi barang.
Selain kepada perusahaan di sekitar wilayah jalan, Alex juga menembuskan surat resmi tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, jajaran pimpinan daerah Ketapang, serta instansi teknis terkait di tingkat provinsi dan kabupaten.
“Ada 10 perusahaan yang beroperasi di wilayah Ketapang. Di antaranya PT Hutan Ketapang Industri, PT Gunajaya Karya Gemilang hingga PT Kendawangan Putra Lestari yang kita surati,” kata Bupati Alex, Minggu (21/12).
Karena ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan milik provinsi, Alex menegaskan pihaknya juga telah menempuh koordinasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Bahkan, ia menghubungi Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung untuk meminta dukungan perbaikan jalan tersebut.
Dalam surat bernomor 20/SETDA EKBANG.400.3.3.2/2025 itu, Bupati Ketapang menjelaskan bahwa dukungan perbaikan jalan sangat dibutuhkan demi menjaga kelancaran distribusi barang dan mobilitas masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026.
Permohonan tersebut juga merujuk pada surat Bupati Ketapang sebelumnya tertanggal 22 Februari 2025 terkait dukungan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terhadap perbaikan kerusakan ruas jalan di Kabupaten Ketapang.
Alex menegaskan bahwa dukungan dari perusahaan tidak hanya berdampak pada kelancaran aktivitas masyarakat dan dunia usaha, tetapi juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan sektor swasta dalam mendukung pembangunan daerah.
Terkait pelaksanaan perbaikan di lapangan, perusahaan diminta untuk berkoordinasi dengan camat serta kepala desa setempat agar kegiatan berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Ini jadi bagian ikhtiar kita, meski secara kewenangan kita tidak bisa karena status jalannya provinsi. Namun kita terus mendorong melalui kordinasi baik langsung maupun melalui surat ke pihak berwenang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kendawangan, Junai, menyatakan dukungannya terhadap langkah proaktif Bupati Ketapang dalam merespons keluhan masyarakat terkait akses jalan provinsi di wilayah tersebut.
“Kita mengapresiasi dan mendukung langkah aktif Pemda dalam hal ini Bupati yang telah mendorong pihak terkait untuk peduli juga dengan keluhan para pengguna jalan ini,” tuturnya.
Junai juga memastikan pihaknya akan ikut mengawal upaya yang telah dilakukan Bupati dengan mendorong perusahaan-perusahaan di sekitar ruas jalan agar segera menunjukkan kepedulian dan membantu percepatan perbaikan jalan.
(lim)




















Discussion about this post