
Jurnalis.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penggunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang disalahgunakan oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Penertiban dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus memastikan subsidi energi tepat sasaran.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kilogram bersubsidi bagi usaha tertentu.
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujarnya, Minggu (21/12/2025).
Patroli penertiban dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).
Petugas melakukan pengawasan, penertiban, serta pembinaan kepada pelaku usaha yang masih menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati salah satu usaha pembuatan kue lapis di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Satpol PP mengamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk kegiatan usaha.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban dan yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Sudiyantoro menegaskan, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Red)




















Discussion about this post