
Jurnalis.co.id – Pasca pencanangan kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam) sebagai pusat kuliner Kalimantan Barat, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) justru mengalami penolakan saat hendak berjualan.
Penolakan tersebut diduga dilakukan oleh pengelola GT Radial Daya Motor II, meski para pedagang kecil telah datang dan menyiapkan dagangan sesuai arahan pemerintah daerah.
Bupati Kubu Raya Sujiwo menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, upaya masyarakat kecil untuk mencari nafkah di ruang publik seketika buyar akibat penolakan tersebut.
“Warga untuk mencari nafkah di ruang publik, buyar seketika. “Publik harus tahu mana pengusaha yang punya hati nurani dan mana yang tidak,” tegas Sujiwo dengan nada kecewa.
Pernyataan itu disampaikan Sujiwo saat melakukan penertiban GT Radial Daya Motor II di kawasan Serdam, Senin (22/12/2025).
Sujiwo mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya telah menempuh berbagai prosedur komunikasi secara berjenjang. Mulai dari pertemuan langsung, pengiriman surat permohonan pemanfaatan lahan, hingga imbauan terbuka dari Wakil Gubernur Kalimantan Barat agar dunia usaha memberikan ruang bagi UMKM di luar jam operasional.
Namun, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan kesepakatan yang telah dibangun.
“Kenyataan di lapangan berbicara lain. Pelaku UMKM justru dihadang penanggung jawab lapangan dan dilarang berjualan.UMKM sudah masak, sudah datang, tapi ditolak. Itu yang membuat saya sedih sekaligus marah,” ujarnya.
Menurut Sujiwo, sikap tersebut mencerminkan hilangnya empati pelaku usaha terhadap masyarakat di sekitarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya telah bersikap sangat toleran demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha.
“Pada hal pemerintah daerah telah bersikap sangat toleran, bahkan sempat menahan langkah penertiban demi menjaga kemitraan dengan dunia usaha. Saya buat diskresi, tidak langsung membongkar. Saya pikir mereka punya itikad baik. Tapi ternyata saya keliru,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Sujiwo memastikan pemerintah daerah akan menjalankan tahapan penertiban tanpa kompromi. Satpol PP Kubu Raya mulai menerbitkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan.
“Satpol PP Kubu Raya mulai menerbitkan Surat Peringatan (SP ) secara bertahap terhadap bangunan yang dinilai melanggar aturan. Hari ini (Senin, 22/12) SP1 kita terbitkan. Satu minggu SP2. Tiga hari kemudian SP3. Kalau tetap tidak dibongkar, pemerintah yang akan membongkar,” tegasnya.
Ia menambahkan, alat berat telah disiapkan dan siap digunakan untuk menertibkan bangunan yang masih membandel. Selain itu, bangunan di lokasi tersebut juga disebut melanggar Garis Sempadan Pagar (GSP) serta ketentuan ketinggian bangunan.
“Daripada nanti alat berat saya gerakkan, lebih baik dibongkar secara baik-baik,” tegasnya.
Sujiwo juga menekankan bahwa esensi kehidupan bermasyarakat adalah memanusiakan manusia, bukan semata mengejar keuntungan.
“Kalau untuk urusan rakyat, saya tidak akan pernah ragu. Dunia usaha jangan pelit pada masyarakat di sekitarnya. Saya memastikan, bahwa kawasan ini merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan aktivitas jual beli tetap difasilitasi” katanya.
Di akhir pernyataannya, Sujiwo meminta para pedagang UMKM untuk tetap bersabar dan memastikan bahwa kawasan Serdam adalah ruang publik milik rakyat.
“Jadi nanti malam silakan berjualan di sini,” ucapnya.
[Sul]





















Discussion about this post