
JURNALIS.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) melalui pengawasan dan pembinaan penggunaan Gas Elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi oleh pelaku usaha. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) dan menyasar wilayah Kecamatan Pontianak Utara.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari viralnya penggunaan gas elpiji bersubsidi oleh pelaku usaha di media sosial.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang larangan penggunaan Gas Elpiji 3kg bagi usaha tertentu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan elpiji bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP Kota Pontianak mengerahkan sebanyak 16 personel, terdiri dari 10 personel Satpol PP, dua personel TNI AD dari Kodim 1207, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah. Penertiban dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.
Hasil pengawasan dan pembinaan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, salah satunya menyasar usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat.
Pada lokasi tersebut, petugas memfasilitasi penukaran tabung Gas Elpiji 3kg bersubsidi ke tabung Bright Gas 5,5kg melalui pihak Pertamina.
“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan gas elpiji bersubsidi atau tabung gas 3kg ke tabung gas nonsubsidi yakni Bright Gas 5,5kg yang sudah disiapkan pihak Pertamina untuk ditukar,” ujar Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiantoro.
Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak yang berlokasi di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan.
Selain itu, di Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berada di Gang Mawar, petugas menemukan sebanyak 12 tabung elpiji 3kg.
“Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan dan KTP pemilik usaha turut diamankan untuk proses pembinaan lebih lanjut,” tuturnya.
(Zrn)




















Discussion about this post