
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 2.462 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ketapang. Penyerahan SK dilakukan pada Senin (22/12/2025) dan diserahkan langsung oleh Bupati Ketapang.
Penyerahan SK tersebut berdasarkan surat resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang Nomor 59/BKPSDM-B.800.1.13.2/2025 tertanggal 12 Desember 2025, tentang penyerahan simbolis petikan SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dari total 2.462 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, terdiri atas 2.072 tenaga teknis, 125 tenaga kesehatan, dan 265 tenaga pendidik (guru).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis kepada perwakilan PPPK sebagai bentuk pengukuhan dan pengakuan resmi negara atas peran serta tanggung jawab yang diemban para aparatur tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menegaskan bahwa PPPK tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas administratif, melainkan memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan dan agen pembangunan daerah dalam mendukung arah pembangunan.
Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia aparatur, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, profesionalisme, serta integritas aparatur.
Selain itu, seluruh PPPK diwajibkan menjunjung tinggi nilai-nilai ASN Ber-AKHLAK, yakni berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, yang harus diwujudkan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, maupun tenaga pendidik, seluruhnya memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran pemerintahan, pelayanan dasar, serta pelaksanaan program pembangunan daerah,” tegasnya.
Untuk itu, Alex mengingatkan bahwa kesetiaan terhadap tugas, pengabdian kepada masyarakat, serta dukungan terhadap program pemerintah daerah menjadi kunci menjaga stabilitas sosial dan menumbuhkan semangat gotong royong, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat.
Melalui momentum tersebut, ia mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan semangat kebersamaan sebagai bagian dari rumah besar Ketapang.
“Tidak kalah penting adalah menyelaraskan kinerja dengan visi Pembangunan Berkeadilan untuk Kabupaten Ketapang yang maju dan mandiri, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pesannya.
Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja aparatur, serta menerapkan mekanisme penghargaan (reward) bagi aparatur berprestasi.
“Bahak sanksi (punishment) bagi yang melanggar ketentuan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan aparatur pemerintahan yang profesional, berkarakter, dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.
(lim)





















Discussion about this post