
JURNALIS.co.id – Jajaran Polsek Nanga Tayap, Polres Ketapang berhasil mengamankan tiga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Dusun Nanga Tayap, Desa Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang. Ketiganya ditangkap pada Jumat (19/12/2025).
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MFK (27), F (31), dan WM (38). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di tepi Jalan Trans Kalimantan.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Nanga Tayap, IPTU Bagus Tri Baskoro menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, disaksikan perangkat desa setempat, saat penggeledahan terhadap badan ketiga pelaku, petugas mendapati sejumlah barang bukti,” kata Bagus, Selasa (23/12).
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas selempang berwarna hitam, 1 buah bong atau alat hisap sabu, 1 buah kaca fanbo, 1 buah pipet plastik, 3 buah handphone, serta 2 lembar kantong plastik bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal putih.
“Total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang berhasil dimana kamu seberat total 53,60 Gram Bruto,” ungkap Bagus.
Usai penangkapan, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang terlibat.
“Kita akan dalami kemana saja akan diedarkan, ke wilayah mana serta jaringan yang terlibat dengan ketiga pelaku. Kami juga memastikan Polsek Nanga Tayap dan seluruh jajaran Polres Ketapang berkomitmen memberantas segala bentuk jaringan peredaran narkoba,” sambungnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
(lim)





















Discussion about this post