
Jurnalis.co.id — Suasana halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Senin (29/12/2025), menjadi saksi momen penting bagi 1.842 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Satu per satu, mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan langsung dari Bupati Kubu Raya Sujiwo, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Mereka terdiri dari 496 guru, 288 tenaga kesehatan, dan 1.058 tenaga teknis yang siap memperkuat pelayanan publik di berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Sujiwo menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Pengangkatan ini adalah pengukuhan secara yuridis formal. Negara telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan legalitas dan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Sujiwo.
Ia menjelaskan, perbedaan besaran gaji PPPK paruh waktu antar perangkat daerah merupakan konsekuensi kemampuan fiskal masing-masing.

Namun, hal itu tidak boleh memengaruhi komitmen ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah daerah, lanjutnya, menerapkan prinsip ganjaran dan hukuman secara tegas serta adil.
“ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi. Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak amanah dan tidak disiplin,” tegasnya.
Sujiwo juga mengajak seluruh ASN di Kubu Raya untuk menjawab pandangan negatif sebagian masyarakat dengan kerja nyata dan pelayanan tulus.
“Mari kita buktikan bahwa ASN Kubu Raya mampu melayani rakyat dengan sebaik-baiknya,” ajaknya.
[Sul]



















Discussion about this post