
Jurnalis.co.id – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Melalui edaran tersebut, warga diimbau tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai bentuk empati terhadap sejumlah daerah di Indonesia yang tengah dilanda bencana alam. Selain itu, pembatasan diberlakukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat selama momentum pergantian tahun.
“Kami mengajak masyarakat menyambut tahun baru dengan cara sederhana, positif, dan tetap menjaga lingkungan masing-masing tetap tertib dan tenteram,” ujarnya, Selasa (30/12/2025).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025, Pemkot juga membatasi penggunaan musik atau sound system. Setelah pukul 22.00 WIB, volume suara tidak boleh melebihi 55 desibel agar tidak menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga.
Larangan lain turut diberlakukan terhadap peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin selama perayaan malam tahun baru. Pengendalian ini dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan.

Pengawasan akan melibatkan unsur TNI dan Polri, dengan pendekatan persuasif dan preventif. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat bekerja sama demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan ini agar perayaan tahun baru berlangsung tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” kata Edi.
Surat edaran tersebut berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak.
[Rdh]




















Discussion about this post