
JURNALIS.co.id — Penanganan dugaan korupsi tambang bauksit di Kalimantan Barat memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalbar meningkatkan intensitas penyidikan terhadap aktivitas pertambangan PT Laman Mining, dengan melakukan penggeledahan serentak di lima lokasi strategis pada Senin (5/1/2026).
Sejak pagi hingga malam hari, tim Pidana Khusus bergerak cepat. Penggeledahan dimulai dari Kantor PT Laman Mining di Jalan H Agus Salim No.16, Kabupaten Ketapang.
Dari sana, penyidik melanjutkan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan ESDM Provinsi Kalbar di Jalan Sutan Syahrir No.2 Pontianak, instansi yang memiliki peran dalam proses perizinan pertambangan.

Gerak penyidik tak berhenti di situ. Kantor Inspektur Tambang Kementerian ESDM Wilayah Pontianak di Jalan Untung Suropati No.18 turut disasar.
Tim juga mendatangi Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak di Jalan Arteri Supadio, Kabupaten Kubu Raya, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak di Jalan Rahadi Usman No.2.
Dalam operasi tersebut, penyidik fokus pada pencarian dokumen yang terkait aktivitas penjualan dan ekspor bauksit milik PT Laman Mining.
Sejumlah dokumen penting berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dikaji lebih lanjut sebelum ditetapkan sebagai barang bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan langkah upaya paksa tersebut. Di sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Negeri Mempawah, ia menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, mengungkapkan bahwa saat ini penyidik masih memperkuat pembuktian atas dugaan korupsi di sektor pertambangan bauksit tersebut.
“Kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan surat perintah penggeledahan yang sah dan mengacu pada KUHAP,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap proses penyidikan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Pungkasnya.”
Dokumen yang kini berada di tangan penyidik diharapkan membuka terang rangkaian dugaan penyimpangan di balik aktivitas pertambangan PT Laman Mining. Penyidikan pun diprediksi terus berlanjut seiring penguatan alat bukti.
(zrn)




















Discussion about this post