
JURNALIS.co.id — Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun di Tayan, Kabupaten Sanggau, kembali menjadi sorotan publik.
Humanity Woman Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas, terlebih karena pelaku dalam kasus ini diduga merupakan ayah kandung korban.
Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Agustus 2025. Sejak awal, HWCI Kalbar hadir sebagai pendamping hukum (PH) bagi korban dan keluarga, memastikan hak-hak anak tetap terlindungi selama proses penyelidikan hingga persidangan.

“HWCI Kalbar mendampingi korban sejak awal penanganan perkara. Saat ini proses hukum sudah memasuki tahap akhir dan dalam waktu dekat akan memasuki putusan pengadilan,” ujar Eka, Senin (5/1/2026).
Kasus ini bermula ketika ibu korban menemukan luka lecet dan kondisi tidak wajar pada area sensitif anaknya. Dugaan kekerasan muncul setelah korban menceritakan bahwa dirinya beberapa kali disetubuhi ayah kandungnya, terutama saat sang ibu berjualan pada pagi hari.
Dalam proses hukum, sempat muncul dinamika ketika pelaku menarik kembali pengakuannya. Namun HWCI Kalbar menilai hal tersebut tidak boleh mengaburkan fakta yang telah terungkap di persidangan.
“Pada tahap II pelaku mengakui perbuatannya, namun kemudian mencabut pengakuan di persidangan. Kami khawatir hal ini dapat menimbulkan keraguan. Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim untuk tetap berpegang pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Menurut Ketua HWCI Kalbar, unsur pembuktian dalam kasus ini telah terpenuhi. Keterangan korban diperkuat hasil visum yang menjadi bagian dari alat bukti di pengadilan. Karena itu, ia menekankan pentingnya perspektif perlindungan anak dalam memutus perkara.
“Kami meminta majelis hakim mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dengan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), sehingga keadilan benar-benar berpihak pada korban,” ujarnya.
HWCI Kalbar juga menyoroti pentingnya independensi peradilan. Mereka berharap tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi putusan hakim.
“Jika pun ada upaya intervensi, kami berharap hal tersebut tidak menggoyahkan prinsip hakim dalam menegakkan keadilan. Ini adalah perkara perlindungan anak, dengan korban yang jelas masih berusia 4 tahun,” pungkas Eka.
Organisasi ini memastikan akan terus mengawal kasus sampai berkekuatan hukum tetap. Upaya tersebut menjadi bentuk komitmen HWCI Kalbar dalam memperjuangkan hak dan masa depan anak korban kekerasan seksual.
(Zrn)




















Discussion about this post