
Jurnalis.co.id — Kerusakan berat pada ruas jalan Pelang–Sungai Kepuluk, tepatnya di titik Kafe Merah, memicu keprihatinan serius.
Akses transportasi terganggu, distribusi barang kebutuhan pokok melambat, dan masyarakat semakin kesulitan melintas.

Menanggapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar rapat koordinasi lintas perangkat daerah guna merumuskan langkah penanganan cepat dan terukur.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, pada Senin (05/01/2026) di Ruang Rapat Sekda Ketapang.
Dalam arahannya, Repalianto menegaskan bahwa ruas Pelang–Sungai Kepuluk merupakan jalur vital yang menghubungkan pusat kota dengan wilayah sentra produksi pertanian dan perkebunan.
Namun, curah hujan tinggi sejak akhir 2025 membuat sejumlah titik jalan amblas dan berlubang, hingga menghambat mobilitas warga dan logistik.
“Ini jalur penting. Kita harus memastikan penanganannya cepat, tetapi tetap sesuai aturan dan mekanisme administrasi. Jangan sampai ada cacat administrasi, semuanya harus tertib. Kita juga tidak bisa hanya bicara teknis, karena ada faktor non-teknis seperti cuaca, kondisi sosial, dan logistik yang harus diperhitungkan,” tegas Repalianto.
Ia menekankan, meski bersifat darurat, setiap proses tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau mengangkat jabatan itu ringan, tapi memberhentikan itu berat. Sama halnya dengan pekerjaan ini, memperbaiki mungkin mudah dikatakan, tetapi mekanismenya harus kita ikuti dengan benar,” ujarnya dia.
Kepala Dinas PUTR Ketapang memaparkan, pekerjaan fisik sudah berlangsung pada titik paling kritis. Pengecoran dan perbaikan struktur dasar dilakukan bertahap, meskipun sempat terkendala hujan dan suplai material.
“Kami bekerja dari pagi hingga malam. Namun karena hujan terus-menerus, jalan alternatif di sekitar lokasi juga ikut rusak. Untuk sementara, kami menyiapkan jalur darurat bagi kendaraan dengan muatan di bawah 8 ton agar tetap bisa melintas,” jelasnya.
Jika cuaca membaik pada Februari 2026, pekerjaan ditargetkan selesai dalam 27 hingga 60 hari. Pemerintah juga mulai membatasi kendaraan bertonase di atas 8 ton sejak 5 Januari 2026 untuk mencegah kerusakan tambahan.

“Bupati Ketapang telah menginstruksikan agar kendaraan dengan muatan sumbu terberat di atas 8 ton dilarang melintas di ruas jalan tersebut sampai pekerjaan selesai,” terangnya.
Pemkab turut menjajaki jalur alternatif melalui kawasan perkebunan PT Nova, PT Limpah Sejahtera, dan beberapa perusahaan lain. Namun, jalur tersebut juga membutuhkan perbaikan.
Adapun beberapa kesepakatan penting dalam rakor antara lain:
Dinas PUTR mempercepat perbaikan di titik Kafe Merah dengan tetap memperhatikan standar teknis dan kondisi cuaca.
Dinas Perhubungan menyiapkan surat larangan tambahan kendaraan bertonase berat serta mengajukan pembangunan jembatan timbang.
Satpol PP dan Dinas Perhubungan melakukan pengawasan harian hingga Maret 2026.
Perusahaan perkebunan dan pertambangan diminta mengaktifkan kembali program CSR untuk mendukung pemeliharaan jalan.
Percepatan proses administrasi tender dan penerbitan SK KPA/PA agar pekerjaan lanjutan bisa dimulai sebelum musim kemarau.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan komitmen penanganan secara cepat, terukur, dan bertanggung jawab melalui koordinasi lintas instansi. Masyarakat diminta bersabar dan mendukung proses perbaikan.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas PUTR, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bagian Hukum, serta Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang).
(lim)




















Discussion about this post