
JURNALIS.co.id — Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) resmi bertransformasi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) setelah perubahan bentuk badan hukum ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2025.
Perubahan ini menandai babak baru dalam tata kelola Bank Kalbar, sejalan dengan amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang mewajibkan seluruh Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroda.
Status Perseroda menjadi landasan hukum baru bagi Bank Kalbar dalam pengelolaan modal dan tata kelola perusahaan.

Melalui skema penyertaan modal daerah, Bank Kalbar diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Umum Bank Kalbar, Rokidi, menyebut perubahan bentuk hukum ini sebagai tantangan sekaligus peluang besar dalam menyongsong tahun 2026.
Menurutnya, status Perseroda akan semakin mempertegas peran Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai pemegang saham pengendali.
“Sebenarnya antara Persero atau PT dengan Perseroda yang baru saja disahkan itu tidak ada masalah apapun hanya yang membedakan ketika pada posisi yang lalu sebagai perseroan terbatas yang modalnya itu boleh pemerintah provinsi di bawah 51 persen, kalau sudah Perseroda modal pemerintah provinsi harus minimal 51% ini tantangan yang harus dilakukan dan diatasi oleh pemerintah provinsi untuk menjaga modal tetap 51 persen karena bagaimanapun pemerintah provinsi harus menjadi pemegang saham pengendali,” jelasnya saat konferensi pers yang digelar di Aula Bank Kalbar, Selasa (06/01/2026).
Selain kepemilikan saham, Rokidi juga memaparkan perubahan lain yang akan dihadapi Bank Kalbar dalam struktur organisasi Perseroda, khususnya pada jajaran direksi dan dewan komisaris.

“Hal yang kedua yang membedakan lagi adalah berkaitan dengan siapa nanti yang duduk sebagai anggota dewan komisaris. Saat ini memang kami masih memiliki direksi dengan anggota berjumlah 3 orang dan insya Allah ke depan menjadi 5 orang dan kami dibolehkan minimal anggota dewan komisaris ada 3 orang dan boleh maksimal sama dengan jumlah direksi Tetapi dalam hal ini karena kami adalah Persero dan maka pemerintah pusat dalam hal ini adalah kementerian dalam negeri mereka akan menempatkan satu orang,” ungkapnya.
Meski terdapat sejumlah penyesuaian dalam struktur kepemilikan dan organisasi, Rokidi memastikan perubahan status badan hukum tidak akan berdampak pada operasional dan kinerja bisnis Bank Kalbar.
“Secara umum bisnis tidak ada masalah sama seperti sebelum menjadi Perseroda,” tutupnya.
Transformasi Bank Kalbar menjadi Perseroda diharapkan dapat semakin memperkuat posisinya sebagai bank pembangunan daerah yang tidak hanya menjalankan fungsi intermediasi keuangan, tetapi juga berperan strategis dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Dengan penguatan modal inti melalui penyertaan modal daerah, Bank Kalbar berpeluang memberikan dividen yang lebih optimal bagi pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebagai pemegang saham.
(Den)




















Discussion about this post