
JURNALIS.co.id – Pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Delta Pawan, Senin (05/01/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tiga pria berhasil diringkus petugas. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang berada di Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Desa Sukabangun.
Berdasarkan informasi tersebut, disebutkan bahwa rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berangkat dari informasi ini, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” kata AKP Dewa Made Surita, Rabu (07/01/2026).
Setelah dilakukan upaya hukum berupa penggeledahan, petugas mengamankan tiga pria masing-masing berinisial S (35), P (36), dan W (34).
Dari tangan pelaku S, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah timbangan digital, tiga pipet sendok sabu, dua alat hisap sabu, satu unit handphone, setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,38 gram, serta satu kantong klip plastik transparan kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,59 gram.

Sementara dari pelaku P, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pipet sendok sabu, satu alat hisap sabu, serta dua kantong klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat total 1,82 gram.
“Adapun di pelaku W, kita berhasil menyita barang bukti 3,63 gram dan uang tunai Rp720.000 beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba lainnya.
AKP Dewa Made Surita menegaskan, para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023.
(lim)




















Discussion about this post