
JURNALIS.co.id – Pemerintah Kabupaten Ketapang melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di lingkungan Pemkab Ketapang, Jumat (9/1/2026) sore.
Pelantikan ini menjadi bagian dari langkah penataan birokrasi guna meningkatkan efektivitas kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 39/BKPSDM-D/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Administrator, serta Keputusan Bupati Ketapang Nomor 40/BKPSDM-D/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, yang mewakili Bupati Ketapang.
Dalam sambutannya, Sekda Ketapang menegaskan bahwa pelantikan merupakan bagian dari upaya penyegaran serta penataan struktur organisasi pemerintahan daerah agar kinerja birokrasi semakin optimal dan adaptif terhadap tantangan pelayanan publik.
“Mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi pemerintahan. Yang penting adalah bagaimana kita menjalankan amanah dengan tanggung jawab, integritas, dan semangat pelayanan kepada masyarakat,” kata Sekda.
Repalianto juga menyampaikan sejumlah pesan penting kepada para pejabat yang baru dilantik. Ia menekankan tiga hal utama yang harus menjadi pegangan dalam menjalankan tugas, yakni kepemimpinan yang adaptif, integritas, serta kolaborasi lintas unit kerja.
Ia secara khusus mengingatkan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati dalam penggunaan aset negara, seperti mobil dinas, rumah dinas, laptop, maupun gedung kantor.
“Aset negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, politik, atau disewakan secara ilegal. Kalau melanggar, ada sanksi disiplin hingga pidana korupsi,” tegasnya.

Selain itu, Repalianto juga mengingatkan agar pejabat yang dimutasi tidak membawa bawahannya secara tidak resmi ke tempat tugas baru, serta wajib menyerahkan seluruh aset dan inventaris yang menjadi tanggung jawabnya di unit kerja sebelumnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia turut menyinggung perubahan regulasi terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga honorer. Mulai tahun 2026, tenaga honorer resmi dihapus dan digantikan melalui mekanisme alih daya atau outsourcing.
“Untuk jabatan seperti sopir, tenaga kebersihan, dan pengamanan, tidak lagi masuk kategori ASN. Mereka bekerja berdasarkan kontrak jasa dengan pihak ketiga,” jelasnya.
Menutup sambutannya, Repalianto mengajak seluruh pejabat yang dilantik untuk bekerja dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sejalan dengan visi pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
“Jabatan bukan sekadar posisi, tapi amanah untuk melayani. Mari bekerja dengan etika, profesionalitas, dan komitmen pada kemajuan Kabupaten Ketapang,” pungkasnya.
Sebelum menerima surat keputusan, para pejabat yang dilantik terlebih dahulu mengucapkan sumpah dan janji jabatan sesuai agama masing-masing.
Dalam sumpah tersebut, seluruh pejabat menyatakan komitmen untuk setia kepada UUD 1945, menaati peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika jabatan, menjaga integritas, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
(lim)



















Discussion about this post